Metroluwuraya.com, Luwu | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya didesak untuk mengevaluasi kinerja sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana, dan pengawas proyek.
Ismail Ishak, Pendamping Kehutanan di KPH Latimojong, mengingatkan agar Kadis PUTR dan OPD terkait segera meninjau ulang pelaksanaan berbagai program yang dianggap bermasalah, terutama kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin.
Proyek-Proyek yang Diduga Bermasalah
Berdasarkan data yang dirilis oleh Ismail Ishak, beberapa proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022-2024 dinilai melanggar aturan karena berada di kawasan hutan lindung. Berikut daftar proyek tersebut:
1. Pembangunan jalan tani di Desa Kaili (2022) oleh Dinas PUTR.
2. Pembangunan jalan tani di Desa Padang Lambe (2024) oleh Dinas PUTR.
3. Pembangunan jalan tani di Desa Bonelemo Barat (2023) oleh Dinas PUTR.
4. Pelebaran jalan Kecamatan Kadudundung-Pajang (2023) oleh Dinas PUTR, yang belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Pembangunan jalan tani di Desa Mappetajang (2023) oleh Dinas PUTR.
6. Pembangunan rabat beton di Desa Mappetajang (2024) oleh Dinas PUTR.
7. Pembangunan jalan tani di Uraso (2023) oleh Dinas Pertanian.
8. Pembangunan jalan tani di Desa Tampa (2022) oleh Dinas PUTR.
9. Perencanaan jalan tani di Desa Kaladi Darussalam (2023) oleh Dinas PUTR.
10. Pembangunan jalan tani di Desa Poringan (2022) oleh Dinas PUTR.
Desakan Evaluasi
Ismail Ishak menegaskan pentingnya evaluasi kinerja PPK, konsultan perencana, dan pengawas proyek untuk memastikan semua kegiatan mematuhi peraturan kehutanan dan tidak berdampak buruk pada lingkungan.
Tantangan dan Implikasi
Masuknya proyek-proyek tersebut ke dalam kawasan hutan lindung dan produksi tanpa izin berpotensi melanggar peraturan yang berlaku dan merusak lingkungan. Langkah evaluasi ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang dan memastikan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.
“Kami berharap ada tindakan tegas untuk mengatasi persoalan ini,” tutup Ismail Ishak. (*)






