Maddika Ponrang Tegaskan Kedatuan Luwu Tak Pernah Terbitkan SKTA, Soroti Klaim Tanah Rante Balla

LUWU| METROLUWURAYA.COM – Maddika Ponrang, Andi Saddawero A. Kira, mewakili Kedatuan Luwu turun langsung dalam aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) Menggugat di depan Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (15/10/2026). Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa Kedatuan Luwu tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) sebagai dasar pengakuan hak atas tanah.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah polemik klaim tanah adat di wilayah Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang turut menjadi sorotan setelah bergulir dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

Di hadapan massa aksi, Andi Saddawero kembali merujuk Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Maklumat itu menegaskan posisi Kedatuan Luwu terkait penerbitan dokumen tanah adat serta penggunaan identitas adat yang dikaitkan dengan klaim kepemilikan lahan.

Ia juga menyoroti penggunaan sebutan Anak Adat Rante Balla. Berdasarkan maklumat tersebut, istilah Anak Adat bukan merupakan kedudukan resmi dalam struktur adat Kedatuan Luwu.

Dengan demikian, penggunaan identitas adat tidak serta-merta memberikan legitimasi atau kewenangan kepada seseorang maupun kelompok untuk mengatasnamakan Kedatuan Luwu dalam urusan klaim kepemilikan tanah.

Kedatuan Luwu juga menegaskan bahwa setiap dokumen yang mengatasnamakan lembaga adat harus dapat diverifikasi melalui arsip dan mekanisme pengesahan yang berlaku di lingkungan Kedatuan.

Meski menegaskan posisi lembaga adat, Kedatuan Luwu tidak menentukan pihak yang secara hukum berhak atas tanah yang disengketakan. Penetapan dan penyelesaian hak atas tanah harus mengacu pada ketentuan hukum serta kewenangan instansi pemerintah terkait.

Karena itu, polemik klaim lahan di Rante Balla memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang sah, bukan semata-mata berdasarkan penggunaan identitas atau simbol adat.

Persoalan tersebut kini juga berdampak pada aktivitas di kawasan proyek pertambangan Awak Mas milik PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pemalangan akses menuju kawasan proyek yang berlangsung sekitar sepekan dilaporkan menghambat aktivitas sejumlah karyawan dan pekerja perusahaan vendor.

Kondisi itu memunculkan desakan agar persoalan yang melatarbelakangi pemalangan segera ditangani sehingga akses masyarakat dan pekerja dapat kembali normal.

Dalam aksi yang sama, Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan pemalangan akses Rante Balla.

Kehadiran Maddika Ponrang dalam aksi tersebut sekaligus menegaskan sikap Kedatuan Luwu mengenai dokumen dan kedudukan adat yang dikaitkan dengan polemik lahan. Sementara itu, kepastian mengenai hak atas tanah tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan instansi yang berwenang.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *