LUWU| METROLUWURAYA.COM — Pemalangan akses jalan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang menghambat mobilisasi karyawan proyek Awak Mas PT Masmindo Dwi Area (MDA), akhirnya dibuka pada Jumat sore (16/10/2026).
Pembukaan blokade tersebut merupakan hasil mediasi yang melibatkan Kapolres Luwu, DPRD Luwu, Pokja Percepatan Investasi Luwu, serta perwakilan masyarakat setempat.
Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang, menegaskan bahwa pemalangan akses jalan umum tidak semestinya dilakukan, terlebih jalan tersebut telah mendapat alokasi anggaran pemerintah untuk pembangunannya.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan yang terjadi tidak mencakup seluruh wilayah konsesi perusahaan. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan tanpa menghambat akses masyarakat maupun mobilisasi karyawan.
“Sudah ada anggaran pemerintah untuk pembangunan jalan ini. Tidak tepat jika dilakukan pemalangan. Semua pihak, termasuk karyawan, bisa melaluinya,” kata Andi Mammang.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, kehadiran kepolisian di Rante Balla bertujuan menjaga situasi keamanan dan mencegah terjadinya gesekan antarmasyarakat akibat persoalan tersebut.
“Kita mengharapkan agar pemalangan bisa dibuka agar tidak ada gesekan antarmasyarakat. Kita harus menjaga keamanan bersama,” ujarnya.
Andrias menambahkan, sejumlah hal yang berkaitan dengan rekomendasi Komisi III DPR RI telah ditindaklanjuti, termasuk pembentukan tim mediasi untuk menangani persoalan sengketa lahan di Rante Balla.
Di sisi lain, perwakilan Anak Adat Rante Balla Menggugat, Bangsawan, menyatakan kesediaannya membuka blokade dengan syarat perusahaan memberikan kepastian bahwa tidak ada aktivitas operasional di lahan yang disengketakan.
“Kami siap membuka blokade jalan asal ada kepastian dari pihak perusahaan jika lahan yang bersengketa tidak ada aktivitas, seperti hasil rekomendasi dari Komisi III DPR RI,” kata Bangsawan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Senior Manager Community Development and Environment (CDE) / External Relations PT Masmindo Dwi Area, Rahmad Sabang, memastikan bahwa perusahaan telah menghentikan kegiatan operasional di area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla.
Rahmad mengatakan, PT Masmindo menghormati hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI yang digelar pada 7 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut, penghentian kegiatan operasional di area yang dipersoalkan telah diberlakukan sejak 8 Oktober 2026.
“PT Masmindo menghargai hasil RDPU DPR RI pada 7 Oktober lalu. Karena itu, sejak 8 Oktober 2026, kami telah menghentikan kegiatan operasional di area-area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa,” jelas Rahmad.
Meski kegiatan operasional dihentikan, Rahmad menjelaskan bahwa masih terdapat empat jenis aktivitas terbatas yang dilakukan perusahaan di lokasi tersebut. Aktivitas itu meliputi perawatan alat, perbaikan lingkungan, pengamanan alat, serta kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan pertambangan.
Menurutnya, aktivitas tersebut diperlukan untuk menjaga aset perusahaan sekaligus memastikan aspek keselamatan tetap terpenuhi di lokasi.
“Hal ini penting untuk menjaga aset dan memastikan aspek keselamatan tetap berjalan di lokasi,” ujarnya.
Rahmad berharap pelaksanaan rekomendasi DPR RI dapat diawasi bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla.
Terbukanya kembali akses jalan tersebut diharapkan dapat memulihkan mobilisasi karyawan, sekaligus memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme mediasi tanpa mengabaikan rekomendasi DPR RI.
(*)






