Razia THM di Pangkep, Polisi Amankan 24 Botol Miras

PANGKEP| METROLUWURAYA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar razia di sebuah rumah bernyanyi di Kampung Butung, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kamis (15/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 botol minuman keras (miras).

Razia yang berlangsung pukul 20.00 hingga 24.00 WITA itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, S.H., M.M., dengan melibatkan 17 personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Mandalle.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah sekaligus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang dinilai perlu mendapat pengawasan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, polisi mengamankan 24 botol minuman keras yang diduga dikonsumsi di tempat tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung agar tidak menjadikan tempat hiburan sebagai sarana aktivitas yang melanggar hukum.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala.

“ Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Kapolri. Kami akan terus melaksanakan razia secara rutin dan berkelanjutan di tempat-tempat rawan,” ujar AKP Ichsan.

Polres Pangkep berharap dukungan masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif di wilayah Kabupaten Pangkep.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *