RDP DPRD Luwu Desak Akses Rante Balla Dibuka, Blokade Dinilai Ganggu Aktivitas

LUWU| METROLUWURAYA.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pemalangan akses jalan menuju Rante Balla, Jumat (16/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Bupati Luwu, Kapolres, Kajari, serta Kasdim yang mewakili Dandim, dengan harapan dapat merumuskan solusi atas persoalan yang telah menghambat aktivitas di wilayah tersebut.

Namun, upaya mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan belum berjalan maksimal. Perwakilan kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla tidak hadir dalam rapat, padahal forum tersebut membahas persoalan klaim lahan dan penutupan akses jalan yang berlangsung lebih dari sepekan.

Dari hasil pembahasan, Komisi I DPRD Luwu menetapkan lima rekomendasi. Salah satu poin pentingnya adalah mendorong pembukaan kembali akses jalan melalui pendekatan persuasif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM), pasokan logistik, serta aktivitas masyarakat dan perusahaan, khususnya di kawasan yang tidak termasuk dalam objek sengketa.

DPRD juga menyoroti potensi konflik sosial apabila pemblokiran jalan terus berlanjut. Karena itu, penanganan persoalan tersebut dinilai perlu dilakukan sesegera mungkin guna mencegah munculnya konflik horizontal yang dapat berdampak terhadap keamanan, perekonomian, dan stabilitas daerah.

Rencana pembukaan akses jalan selanjutnya akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu.

Mengenai persoalan pertanahan, Komisi I DPRD Luwu menyatakan tetap menghormati rekomendasi Komisi III DPR RI. Meski demikian, penghentian aktivitas selama proses penyelesaian sengketa harus difokuskan pada lahan yang memang menjadi objek perselisihan.

Dengan demikian, kegiatan di luar area sengketa tetap dapat berlangsung sepanjang memenuhi ketentuan hukum. DPRD menegaskan, rekomendasi Komisi III DPR RI tidak semestinya dijadikan alasan untuk menutup akses menuju wilayah yang tidak berkaitan dengan sengketa lahan.

Di sisi lain, PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama perusahaan kontraktor diminta melakukan pendataan terhadap pekerja yang terdampak akibat terhentinya aktivitas. Perusahaan juga didorong menyiapkan langkah antisipasi agar situasi tersebut tidak berujung pada perumahan karyawan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perhatian turut diarahkan pada keberlangsungan usaha masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah perlindungan terhadap UMKM, pelaku transportasi, pemasok kebutuhan operasional, serta pengusaha lokal yang berpotensi terkena dampak berkepanjangan.

Komisi I DPRD Luwu juga mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak melakukan intimidasi ataupun tindakan provokatif. Penyelesaian sengketa diharapkan ditempuh melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, ATR/BPN, pihak MDA, dan perwakilan masyarakat.

Dalam penegasan akhirnya, DPRD Luwu menyampaikan bahwa upaya memperjuangkan hak atas tanah harus tetap memperhatikan hak masyarakat lain untuk bekerja dan menjalankan usaha. Penyelesaian yang berlandaskan kepastian hukum, disertai perlindungan terhadap aktivitas ekonomi yang sah, dinilai penting untuk menjaga kepentingan masyarakat dan masa depan Kabupaten Luwu.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *