Sepekan Akses Rante Balla Diblokade, Karyawan Awak Mas Demo di Tiga Lokasi

LUWU, METROLUWURAYA.COM — Pemalangan akses menuju kawasan pertambangan Awak Mas di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang berlangsung sekitar sepekan, memicu keresahan di kalangan karyawan dan pekerja vendor. Tidak dapat bekerja seperti biasa, ratusan pekerja akhirnya menggelar aksi demonstrasi di tiga lokasi pada Kamis (15/10/2026).

Aksi tersebut digelar di Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian mengambil langkah konkret untuk membuka kembali akses Rante Balla serta menjamin keamanan para pekerja.

Aksi ini dipimpin Jenderal Lapangan Luther JR dengan dukungan sejumlah tokoh masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan proyek.

Luther mengatakan, pemalangan akses telah berdampak langsung terhadap aktivitas kerja karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan pekerja perusahaan vendor. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena para pekerja memiliki keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.

“Sudah sekitar sepekan akses Rante Balla diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka tidak memikirkan bahwa para karyawan ini punya sanak keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” ungkap Luther di depan Mapolres Luwu.

Selain terganggunya aktivitas pekerjaan, AMAL juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap karyawan yang hendak melintasi akses menuju lokasi tambang.

Menurut aliansi, terdapat kekhawatiran di kalangan pekerja setelah muncul dugaan ancaman fisik terhadap karyawan yang mencoba masuk ke kawasan proyek untuk bekerja.

Atas kondisi tersebut, AMAL meminta kepolisian mengusut dugaan pengancaman dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh karyawan serta pekerja vendor.

Luther menegaskan, sengketa kepemilikan lahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menutup akses jalan yang juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, AMAL turut menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI yang berkaitan dengan sengketa lahan Rante Balla.

Aliansi meminta agar langkah dan hasil rapat tersebut dievaluasi, terutama apabila dinilai memengaruhi situasi di lapangan dan menimbulkan penafsiran yang melampaui kewenangan lembaga legislatif.

Menurut AMAL, rekomendasi rapat tidak seharusnya diperlakukan sebagai penentu akhir atas benar atau tidaknya klaim kepemilikan tanah. Persoalan tersebut, kata mereka, perlu diuji berdasarkan bukti serta diselesaikan melalui lembaga dan mekanisme hukum yang berwenang.

AMAL juga meminta Kedatuan Luwu menyikapi persoalan yang berkaitan dengan penggunaan identitas maupun kewenangan adat yang dipersoalkan dalam konflik tersebut. Aliansi mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan adat yang berlaku.

Selain itu, massa meminta kejelasan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Bangsawan Pasande.

AMAL turut mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu memfasilitasi mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar sengketa lahan tidak terus berlarut-larut dan memperluas dampak sosial maupun ekonomi terhadap masyarakat.

Perselisihan yang melibatkan klaim kepemilikan lahan antara kelompok masyarakat dan PT Masmindo Dwi Area itu kini turut berdampak pada akses menuju kawasan Awak Mas Project.

Bagi para pekerja yang terdampak, pembukaan kembali akses Rante Balla menjadi kebutuhan mendesak agar aktivitas pekerjaan dapat kembali berjalan.

AMAL menegaskan, penyelesaian sengketa kepemilikan lahan dan pemulihan akses kerja seharusnya dapat ditempuh melalui jalur masing-masing, tanpa mengabaikan hak para pihak maupun kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari pekerjaan di kawasan tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan pihak yang melakukan pemalangan, PT Masmindo Dwi Area, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Luwu belum tercantum dalam bahan berita yang diterima redaksi.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *