Metroluwuraya.com| Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui penyediaan Griya Singgah Pasien (GSP) di Kota Makassar yang dapat dimanfaatkan secara cuma-cuma oleh pasien dari keluarga dhuafa yang tengah menjalani pengobatan atau memperoleh rujukan di sejumlah rumah sakit di Makassar.
Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian YBM PLN terhadap masyarakat yang membutuhkan, terutama pasien beserta keluarga pendamping yang datang dari luar daerah dan memerlukan tempat tinggal sementara selama menjalani proses pengobatan.
Tak hanya menyediakan tempat menginap yang nyaman, Griya Singgah Pasien juga dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, seperti konsumsi untuk pasien dan pendamping, serta layanan ambulans guna membantu kebutuhan transportasi selama menjalani perawatan.
Agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, calon penerima manfaat harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni beragama Islam, melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat rujukan dari rumah sakit, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, calon penghuni akan mengikuti proses pendaftaran, wawancara, serta mendapatkan penjelasan mengenai tata tertib yang berlaku sebelum menempati griya singgah.
Griya Singgah Pasien YBM PLN beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Lorong 2 Nomor 15, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin GSP YBM PLN melalui nomor 0823-5553-4623, baik melalui panggilan telepon maupun layanan WhatsApp.
Melalui layanan ini, YBM PLN berharap dapat membantu meringankan beban pasien dhuafa yang sedang berjuang memperoleh layanan kesehatan.
Program tersebut juga menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. YBM PLN mengimbau agar fasilitas ini dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberikan manfaat secara maksimal kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.
(*)






