Diduga Utamakan Pelangsir, Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Lare-lare Disorot Warga 

Metroluwuraya.com, Luwu | Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 75.91926 di Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, yang diduga lebih mengutamakan kendaraan pelangsir dalam penyaluran Solar subsidi.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (7/7/2026), terlihat antrean kendaraan yang didominasi mobil jenis Panther, Kijang, hingga truk yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran Solar. Kondisi tersebut memicu keluhan warga yang menilai masyarakat umum kesulitan memperoleh Solar subsidi.

Bacaan Lainnya

Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dan hanya disebut dengan inisial AA mengaku aktivitas pengisian Solar oleh kendaraan yang diduga pelangsir berlangsung hampir setiap hari.

“Kalau mau lihat sendiri, datang saja ke SPBU Lare-lare. Hampir setiap hari antrean mobil pelangsir sangat panjang. Bukan masyarakat biasa, tetapi kendaraan yang diduga digunakan untuk pelangsiran Solar,” ujar AA.

Menurutnya, kendaraan yang mengisi Solar subsidi didominasi oleh kendaraan yang sama setiap harinya.

“Yang mengisi Solar itu ya kendaraan yang itu-itu saja. Jarang sekali terlihat kendaraan pribadi,” tambahnya.

Warga juga menilai petugas SPBU diduga lebih banyak melayani kendaraan yang diduga milik pelangsir dibandingkan masyarakat umum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya “uang koordinasi” yang disebut-sebut menjadi pelicin agar kendaraan tertentu dapat mengisi Solar subsidi dalam jumlah besar. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Luwu, melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan agar dugaan praktik seperti ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata AA.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 75.91926 Lare-lare belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPBU maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *