Sawah Warga Ditenggelamkan, Ganti Rugi Proyek PLTMH di Bastem Belum Tuntas

Metroluwuraya.com | Sejumlah masyarakat di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas lahan persawahan mereka yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) milik PT Tiara Tirta Energi di Desa Bolu.

Salah seorang warga, Bunga, menyampaikan bahwa beberapa bidang sawah milik masyarakat telah dijadikan area genangan air untuk mendukung operasional PLTMH. Namun, menurutnya, masih ada pemilik lahan yang belum memperoleh kompensasi sebagaimana yang dijanjikan perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Masih ada warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi, padahal sawah mereka sudah tergenang dan tidak bisa lagi digunakan untuk bertani,” kata Bunga, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proyek tersebut berjalan, perusahaan sempat menyampaikan komitmen bahwa seluruh proses pembayaran ganti rugi akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum lahan dijadikan kawasan penampungan air.

“Awalnya perusahaan berjanji tidak akan menggenangi sawah warga sebelum seluruh ganti rugi dibayarkan. Tetapi kenyataannya, sawah sudah terendam sementara masih ada warga yang belum menerima haknya,” ujarnya.

Menurut Bunga, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Pasalnya, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga kini tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam, sedangkan kompensasi yang dijanjikan belum diterima seluruh pemilik lahan.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak masyarakat segera dipenuhi.

“Kami hanya berharap hak warga dipenuhi sesuai kesepakatan yang pernah disampaikan perusahaan. Kami meminta pemerintah dan pihak kepolisian ikut membantu menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Tiara Tirta Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga mengenai pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan PLTMH tersebut.

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *