Palopo, Metroluwuraya.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga pria diamankan dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda mulai Rabu malam hingga Kamis dini hari, 11–12 Juni 2025.
Ketiganya diduga terlibat dalam kepemilikan, penyalahgunaan, hingga peredaran narkotika jenis shabu. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai kurir atas perintah seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palopo.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu malam, pukul 22.00 WITA, di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial HS (27), warga Kelurahan Mancani. Saat digeledah, ditemukan tiga sachet shabu seberat total 1,18 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan saku celana.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.45 WITA, polisi menggerebek rumah FR (40), di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat isap (bong) dan kaca pirex yang diduga mengandung sisa shabu. FR diduga sebagai pengguna.
Pengembangan kasus mengarah pada AR (36), warga Kelurahan Buntu Datu, yang ditangkap di Jalan Dr. Ratulangi pukul 01.00 WITA, Kamis dini hari. Dari tangan AR, polisi menyita satu unit HP Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. HS mengaku membeli shabu seharga Rp800 ribu dari AR, melalui sistem COD. Pembayaran dilakukan via Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum.
AR sendiri mengaku hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seorang narapidana bernama AF yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Palopo. Komunikasi mereka dilakukan melalui WhatsApp dengan kontak bernama “Ungke’ chance.” AR mengaku mendapat bayaran antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per pengantaran.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut jaringan ini, termasuk dugaan keterlibatan napi di dalam Lapas.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut peran narapidana tersebut. Ini membuktikan bahwa jaringan narkotika masih bisa dikendalikan dari balik jeruji. Namun kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga sachet shabu (1,18 gram), dua unit HP, satu bungkus rokok, alat isap shabu, serta satu kaca pirex berisi sisa shabu.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan subsider Pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)


Komentar