Polres Luwu Pecat Anggota Terlibat Narkoba dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Metroluwuraya.com, Luwu | Polres Luwu telah melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Upacara tersebut dipimpin oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama serta personel Polres Luwu pada Senin (23/12/2024).

Personel yang diberhentikan, diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Kapolres Luwu menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh kepolisian, berdasarkan tiga azas utama yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Keputusan ini diambil melalui proses pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik, serta pertimbangan dari Polda Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres berharap bahwa keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada dan mengingatkan seluruh anggota Polres Luwu untuk selalu menjaga nama baik institusi. Ia menekankan bahwa Polres Luwu akan bertindak tegas terhadap anggota yang terlibat dalam narkotika atau perilaku yang merugikan institusi.

Kapolres juga mengajak seluruh anggota untuk menjadikan upacara PTDH ini sebagai bahan introspeksi diri, meningkatkan kedisiplinan, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Di akhir upacara, Kapolres Luwu menegaskan bahwa Bripka “IS” secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *