PALOPO|METROLUWURAYA.COM – BPJS Kesehatan Cabang Palopo terus memperluas edukasi mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kali ini, sosialisasi digelar di Pengadilan Negeri Palopo sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai terkait hak dan kewajiban peserta sekaligus memperkenalkan berbagai kemudahan layanan berbasis digital.
Ketua Pengadilan Negeri Palopo, I Komang Dediek Prayoga, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menilai pemahaman tentang jaminan kesehatan menjadi hal penting bagi setiap pegawai, mengingat risiko sakit dapat datang kapan saja dan membutuhkan kesiapan dalam penanganannya.
“Yang namanya sakit itu tidak bisa ditolak, tetapi bisa kita persiapkan penanganannya. Saya dan orang tua pun sudah merasakan manfaatnya karena kalau menggunakan jalur umum, biayanya pasti akan banyak sekali. Tindakan seperti inilah yang menunjukkan pentingnya Program JKN,” kata Dediek, Jumat (14/8/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek kepesertaan JKN, mulai dari ketentuan kepesertaan hingga cakupan perlindungan yang diberikan. Peserta juga dibekali informasi mengenai pentingnya mempertahankan status kepesertaan sebagai bagian dari perlindungan terhadap risiko kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan, menjelaskan bahwa kepesertaan JKN berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Ketentuan tersebut juga mencakup warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia selama sekurang-kurangnya enam bulan.
“Berdasarkan regulasi, setiap warga negara, termasuk warga negara asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN. Saat ini kartu fisik bukan lagi keharusan. Peserta cukup membawa KTP atau dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk mengakses layanan,” jelas Dahniar.
Tidak hanya soal kepesertaan, materi sosialisasi juga mencakup ketentuan pelayanan kesehatan, jenis kondisi yang dapat dijamin, aturan terkait perubahan atau kenaikan kelas perawatan, hingga pemanfaatan fasilitas kesehatan.
Peserta turut mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai kemungkinan penggunaan manfaat kesehatan melalui BPJS Kesehatan bersamaan dengan asuransi lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga mengajak peserta aktif menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan yang kurang sesuai atau mendapatkan perlakuan yang tidak baik di fasilitas kesehatan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun kanal administrasi PANDAWA.
“Jika merasa tidak puas atau mendapatkan perlakuan yang tidak ramah dari petugas, jangan ragu untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius karena itu menjadi bagian dari evaluasi kinerja kami terhadap fasilitas kesehatan tersebut,” ujar Dahniar.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Palopo, Heri Setiawan, mengapresiasi keterlibatan peserta selama kegiatan berlangsung. Ia berharap masukan dari peserta dapat menjadi bahan bagi BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, terutama dalam sistem antrean secara daring.
“Harapan saya sebagai peserta JKN, pelayanannya terus ditingkatkan, khususnya pada bagian antrean online karena itu yang sering menjadi kendala bagi kita semua,” tuturnya.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, BPJS Kesehatan berharap pemahaman peserta terhadap Program JKN semakin baik, tidak hanya terkait hak dan kewajiban, tetapi juga berbagai kanal layanan yang tersedia.
Perbaikan layanan pun terus didorong dengan menjadikan masukan peserta sebagai salah satu bahan evaluasi. Dengan demikian, akses pelayanan kesehatan diharapkan semakin mudah, cepat, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi peserta JKN.
(*)






