Metroluwuraya.com, Bajo | Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Poros Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Selasa malam, 14 Januari 2025, pukul 20.57 WITA. Insiden tersebut melibatkan seorang ayah, Achmad Kusman (44), dan anaknya, Munji To Laluasa (7), yang mengalami luka serius usai menabrak tumpukan pasir yang menutupi badan jalan.
Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor di malam hari dengan jarak pandang yang terbatas. Tumpukan pasir yang hampir menutup seluruh badan jalan membuat korban tidak sempat menghindar, sehingga motor yang dikendarainya terpental. Akibatnya, keduanya harus menjalani perawatan medis di RSUD Batara Guru Belopa.
“Saya tidak menyangka ada tumpukan pasir di jalan. Saat itu, jaraknya sangat dekat, sehingga saya tidak sempat menghindar,” ungkap Achmad sambil memperhatikan luka di tubuhnya. Anak korban juga mengalami luka serius karena terseret motor saat kecelakaan terjadi.
Proses Pelaporan dan Tuntutan Korban
Setelah kecelakaan, Achmad langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bajo. Namun, ia diarahkan untuk melaporkannya ke Polres Luwu. Dua petugas Satlantas dari Polres Luwu kemudian mendatangi RSUD Batara Guru untuk mengambil data terkait kecelakaan.
“Saya sudah melaporkan hal ini ke Polres Luwu. Saya berharap pelaku, terutama sopir dump truk yang menaruh pasir di jalan, segera ditindak tegas,” tegas Achmad.
Polisi dan Dishub Tegaskan Ada Pelanggaran
Aiptu Arimin, Banit Laka Satlantas Polres Luwu, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Korban sudah melapor, dan kami masih melakukan pendataan serta koordinasi dengan pemerintah setempat. Tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kasus,” ujar Arimin.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Zulkarnain, MST, juga menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 274 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut melarang tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.
“Jika ini terkait kegiatan proyek, pelaku usaha wajib memiliki izin resmi, mengikuti standar keselamatan kerja, memasang rambu-rambu keselamatan, dan membersihkan material yang mengganggu lalu lintas,” tambah Zulkarnain.
Pentingnya Keselamatan di Jalan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memperhatikan keselamatan jalan, baik oleh pengguna jalan maupun pelaku usaha yang beraktivitas di area publik. Penumpukan material di jalan tanpa standar keselamatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.
Pihak kepolisian berjanji akan menyelidiki kasus ini secara mendalam untuk memastikan keadilan bagi korban.(Tim)






