Korban Lakalantas di Luwu Meninggal Usai Dirawat di RS Batara Guru, Keluarga Tuntut Keadilan

Metroluwuraya.com, Luwu | Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Salu Paremang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 Wita kembali menjadi perhatian publik. Insiden tersebut menyebabkan beberapa orang luka berat, dan satu di antaranya, Kantu, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Batara Guru.

Menurut keterangan keluarga, kecelakaan bermula saat sebuah Toyota Rush dari arah utara berusaha menghindari gerobak di jalan. Pengemudi diduga mengambil jalur terlalu jauh ke kanan di tikungan yang telah dipasang rambu larangan mendahului, hingga akhirnya bertabrakan.

Bacaan Lainnya

“Kami dari arah selatan sudah menunggu isyarat dari pengendara lain, tidak ada respons. Kami geser sedikit ke kanan untuk menghindari benturan, namun mobil Rush malah membelok ke arah kami,” ucap salah satu kerabat korban saat ditemui di Warkop Trans, Belopa, Selasa (25/11/2025).

Pihak keluarga menuntut tanggung jawab penuh dari pengemudi Rush, termasuk penyelesaian hukum serta kompensasi atas meninggalnya anggota keluarga mereka.

Unit Laka Satlantas Polres Luwu menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan saksi serta menunggu hasil visum untuk memastikan fakta penyebab kematian secara objektif.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Kita tunggu visum, agar penentuan pasal tepat dan tidak salah langkah,” jelas penyidik Bahar saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Bahar menegaskan, gelar perkara akan dilakukan sebelum ada penetapan tersangka. Hingga saat ini, belum ada penahanan maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Aktivis Soroti Penegakan UU LLAJ

Aktivis mahasiswa, Rifky alias Ikky Gribo, menilai insiden ini mengandung unsur pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta jika kecelakaan menyebabkan kematian.

Selain pidana, Rifky menyebut keluarga berhak menempuh jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata bila ingin menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.

Dirinya juga mendorong kepolisian menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.

“Kami hanya berharap penyidikan profesional dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

 

 

(Redaksi | Metro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *