Kemenkes-BPJS Kesehatan Pantau Uji Coba KRIS, iDRG dan RBKP 

MAKASSAR| METROLUWURAYA.COM — Pemerintah mulai menguji coba implementasi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) di Kota Makassar.

Uji coba tersebut merupakan bagian dari persiapan pemerintah dalam menerapkan sejumlah kebijakan strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap dan terukur.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Setiaji, mengatakan uji coba diperlukan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

“Kami siap mendukung penuh langkah uji coba ini. Tentu dibutuhkan persiapan yang matang sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan secara nasional,” kata Setiaji dalam kegiatan pemantauan di Makassar, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, hasil pelaksanaan uji coba sejauh ini masih menunjukkan adanya sejumlah aspek yang perlu dievaluasi dan disempurnakan.

“Harapannya, kita bisa memitigasi berbagai tantangan di lapangan sepanjang uji coba ini, supaya nanti implementasinya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Dalam pemantauan di Makassar, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan mengunjungi sejumlah fasilitas kesehatan yang mewakili berbagai tingkatan dan jenis layanan.

Fasilitas tersebut yakni RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RS Tk. II Pelamonia, Puskesmas Tamalate, RSIA Sentosa, serta Klinik Kimia Farma Ahmad Yani.

Pemantauan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga integrasi sistem antarinstansi.

Setiaji mengatakan, penerapan kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat keberlanjutan Program JKN, tetapi juga mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan.

“Uji coba ini diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan. Apalagi saat ini kita ingin mengubah pelayanan kesehatan berbasis volume menjadi berbasis value,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan pendekatan tersebut diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, mengatakan uji coba KRIS, iDRG, dan RBKP merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh.

Uji coba berlangsung maksimal selama satu tahun dan dilaksanakan di empat wilayah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

Secara keseluruhan, terdapat 464 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 94 rumah sakit yang terlibat dalam pelaksanaan uji coba tersebut.

“Melalui uji coba ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” ujar Azhar.

Direktur Utama RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, dr. Annas Ahmad, menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan uji coba tersebut.

Menurutnya, keberhasilan implementasi membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Ia juga menyoroti pentingnya penetapan tarif iDRG yang mampu menyesuaikan dengan kondisi riil pelayanan kesehatan.

“Tarif iDRG harus mampu mencerminkan kompleksitas penyakit dan biaya riil layanan,” katanya.

Annas berharap aspek inflasi, perkembangan teknologi, obat-obatan, serta kebutuhan pengembangan rumah sakit dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif.

Ia juga meminta adanya panduan yang jelas bagi rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam proses pengajuan serta penyelesaian klaim.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, yang melakukan kunjungan kerja pada waktu bersamaan, mengapresiasi langkah pemerintah melakukan uji coba KRIS, iDRG, dan RBKP.

Ia berharap pemantauan tidak hanya melihat kesiapan sistem dan fasilitas kesehatan, tetapi juga menggambarkan pengalaman masyarakat saat memperoleh pelayanan.

“Setiap penduduk berhak mendapatkan layanan kesehatan yang mudah diakses. Kami harap fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan sebaik-baiknya kepada seluruh pasien,” katanya.

Felly juga menekankan pentingnya kesetaraan pelayanan bagi seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

“Jangan sampai ada isu dibeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum,” ujarnya.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *