Metroluwuraya.com| Sebuah kendaraan dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga dipakai untuk mengangkut solar subsidi. Dugaan itu mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan mobil double kabin berwarna biru bernomor polisi DP 8165 F membawa sejumlah jerigen besar, Minggu (17/5/2026).
Seorang warga berinisial AK mengaku sering melihat mobil tersebut mengisi solar subsidi di SPBU. Menurutnya, kendaraan itu hampir setiap hari terlihat melakukan aktivitas serupa.
“Kalau tidak percaya, coba saja datang lagi besok ke SPBU, pasti ada lagi itu mobil melangsir,” ujar AK kepada wartawan.
Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 40 detik dan video pendek 12 detik yang diterima wartawan, tampak bagian belakang mobil dipenuhi jerigen yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut merupakan aset operasional Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu yang biasa digunakan untuk kegiatan uji tera. Mobil itu diketahui dipercayakan kepada seorang ASN berinisial J.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, J belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mengangkut BBM subsidi.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslan, membenarkan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan dinas untuk kegiatan pengujian tera.
“Fungsinya memang untuk kegiatan uji tera,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Ruslan menjelaskan, berdasarkan pengakuan ASN yang bersangkutan, solar itu disebut dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membantu rekan-rekannya yang memiliki traktor.
“Menurut keterangannya, solar itu bukan untuk dijual kembali, melainkan digunakan sendiri dan untuk teman-temannya yang memakai traktor,” jelasnya.
LMeski begitu, Ruslan menegaskan penggunaan kendaraan dinas untuk mengangkut solar tetap tidak dibenarkan.
“Sebenarnya kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mengangkut solar,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah memberikan teguran lisan kepada ASN tersebut agar tidak lagi memakai mobil dinas di luar fungsi yang semestinya.
“Sudah saya peringatkan secara lisan karena itu memang pelanggaran,” ujarnya.
Namun hingga kini, pihak dinas belum menjatuhkan sanksi tertulis. Menurut Ruslan, surat teguran baru akan diberikan apabila pelanggaran serupa kembali terulang.
“Kalau nanti masih mengulangi, baru akan diberikan teguran tertulis,” tambahnya.
Ruslan turut menyampaikan bahwa ASN tersebut mengaku hanya membantu rekannya mengambil solar karena antrean di SPBU dinilai cukup merepotkan.
“Katanya teman-temannya menitip karena harus antre lama di SPBU, lalu dia sekalian membantu mengambilkan dan diberi uang transport,” pungkasnya.
(*)








Comment