Metroluwuraya.com| Sari, S.Km selaku Kepala Puskesmas Ponrang Selatan (Ponsel), kembali menjadi perhatian publik setelah berkali-kali tidak berhasil ditemui oleh awak media. Upaya konfirmasi yang dilakukan, baik dengan mendatangi langsung kantor maupun melalui pesan WhatsApp, belum juga mendapat tanggapan hingga Kamis (30/4/2026).
Pada Rabu (29/4) sekitar pukul 13.57 WITA, sejumlah wartawan kembali mendatangi Puskesmas Ponsel untuk meminta klarifikasi terkait dua isu krusial, yakni dugaan kejanggalan dalam proses visum serta tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, hasilnya tetap sama-Kapus tidak berada di tempat dan tidak ada kepastian waktu untuk bisa memberikan keterangan.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya berulang yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, namun selalu berakhir tanpa hasil. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan jarang berada di kantor dan cenderung menghindari awak media.
Perhatian utama tertuju pada kasus visum seorang warga Lampuara yang menjadi korban dugaan pengeroyokan. Korban mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh dokter saat mendatangi puskesmas atas arahan penyidik Polsek Ponrang. Saat itu, hanya perawat yang berjaga dan tidak melakukan pemeriksaan medis sesuai prosedur.
Anehnya, pihak puskesmas tetap mengeluarkan hasil visum yang menyatakan tidak ditemukan luka akibat kekerasan, melainkan hanya indikasi alergi kulit. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan korban dan menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan prosedur medis yang dilakukan.
Sejak 27 Februari 2026, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Puskesmas Ponsel, namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh Kapus maupun pihak terkait.
Selain persoalan visum, dugaan tidak berfungsinya IPAL juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lapangan, limbah cair dari puskesmas diduga langsung dialirkan ke saluran irigasi sawah warga di belakang bangunan. Jika benar, kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Saat kunjungan terakhir, beberapa pegawai menyampaikan bahwa satu-satunya pihak yang dapat mewakili Kapus adalah Maswana selaku Kepala Tata Usaha (KTU). Namun, upaya menemui yang bersangkutan juga tidak membuahkan hasil, dengan alasan tidak bersedia ditemui.
Seorang staf yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kapus sebelumnya mengikuti rapat di Dinas Kesehatan Luwu yang selesai sekitar pukul 12.00 WITA. Meski demikian, keberadaan Kapus setelah itu tidak diketahui secara pasti.
Sebagai informasi, setiap puskesmas diwajibkan memiliki IPAL serta izin operasional pembuangan limbah cair dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. IPAL berfungsi mengolah limbah medis agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 8 Tahun 2021.
Selain itu, pengelolaan limbah B3 juga harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Ponsel belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya respons tersebut justru semakin memicu tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat.
(*)


Komentar