Metroluwuraya.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu terkait perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Ketiga terdakwa, yakni ARM selaku Ketua KONI 2022, A sebagai Sekretaris, dan SS selaku Bendahara, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H., dan Sahrizal Lubis, S.H.. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah sebelumnya ditetapkan melalui musyawarah majelis pada 13 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan kegiatan olahraga di Kabupaten Luwu.
Hakim Ketua, I Wayan Sukradana, menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga olahraga daerah.
“Dana hibah yang semestinya menjadi sarana mendukung prestasi atlet justru digunakan tidak sesuai peruntukan. Tindakan ini jelas bertentangan dengan semangat sportivitas dan integritas yang dijunjung tinggi dalam dunia olahraga,” ujar Hakim Sukradana dalam sidang putusan.
Adapun hukuman yang dijatuhkan masing-masing adalah:
ARM (Ketua KONI 2022): penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
A (Sekretaris KONI 2022): penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
SS (Bendahara KONI 2022): penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu, ketiganya diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Masa tahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, dan mereka tetap berada dalam tahanan hingga masa pidana berakhir.
Barang bukti dalam perkara ini meliputi dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban kegiatan, rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp368.979.000.
Majelis hakim menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan fiktif, keperluan pribadi, dan tidak dilaporkan secara benar dalam laporan pertanggungjawaban.
Putusan ini menjadi bukti komitmen lembaga peradilan dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial di daerah. Pengadilan juga menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam penggunaan dana publik.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Luwu menyambut baik putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding, untuk memastikan keadilan substantif terpenuhi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengelola lembaga olahraga dan instansi penerima hibah agar lebih berhati-hati dan profesional dalam mengelola dana publik.
(*)






