Dinilai Hina Profesi Wartawan, Komunitas Jurnalis JPG Luwu Desak Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap Reski Halim

Metroluwuraya.com | Komunitas Jurnalis JPG Luwu menyatakan sikap tegas menyusul insiden adu argumen antara aktivis Reski Halim dan wartawan Palopo Pos, Riawan, saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Palopo.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (17/7/2026), JPG Luwu mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Organisasi tersebut menilai tindakan semacam itu berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Ketua JPG Luwu, Uril, menegaskan bahwa setiap wartawan berhak menjalankan aktivitas jurnalistik secara bebas tanpa tekanan, ancaman, maupun tindakan yang dapat menghambat proses peliputan.

“Kami mengecam dugaan provokasi serta pernyataan yang ditujukan kepada wartawan Palopo Pos, Riawan, saat menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi sehingga wajib memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesinya,” ujar Uril.

Menurut Uril, peristiwa tersebut tidak hanya berpotensi mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga dapat berdampak pada nama baik media tempat wartawan tersebut bernaung. Ia juga menyoroti dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan berbagai media daring dan diperbincangkan di media sosial. Karena itu, JPG Luwu meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan agar proses hukum berjalan secara jelas dan transparan.

Diketahui, laporan terhadap Reski Halim telah disampaikan ke Polres Palopo oleh wartawan Palopo Pos bersama seorang jurnalis dari Tekape.co. JPG Luwu berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Uril kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, segala bentuk intimidasi, provokasi, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Dalam pernyataan sikapnya, JPG Luwu juga mendesak Kapolres Palopo agar mengusut laporan tersebut secara objektif, profesional, dan berdasarkan hasil penyelidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *