RDP Komisi III DPR RI Belum Final, Aliansi Pekerja Desak Blokade Jalan Rante Balla Dibuka

LUWU | METROLUWURAYA.COM — Aliansi Karyawan Lokal Awak Mas Project (AKAL AMP) mendesak agar penutupan akses jalan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, segera diakhiri. Mereka menilai pemblokiran tersebut telah mengganggu operasional perusahaan, menghambat aktivitas pekerja, serta berpotensi menekan perekonomian masyarakat setempat.

Desakan itu disuarakan dalam aksi damai yang digelar AKAL AMP di Mapolres Luwu, Senin (12/10/2026). Dalam aksi tersebut, para pekerja meminta semua pihak tidak mengambil langkah yang dapat memperburuk situasi, terutama karena hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang menjadi salah satu persoalan disebut belum mencapai keputusan final.

Jenderal lapangan aksi, Anggi Al Jihad Al Ghazali, menilai pemalangan jalan bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan yang tengah diperdebatkan. Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan dampak langsung bagi para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas Proyek Awak Mas.

Anggi menyayangkan adanya tindakan yang menghambat kegiatan perusahaan, terlebih jika hal itu berkaitan dengan hasil RDP di Komisi III DPR RI yang dinilainya masih belum final.

Ia menegaskan, perbedaan pandangan maupun persoalan yang belum tuntas semestinya diselesaikan melalui jalur yang tepat, bukan dengan menutup akses yang berpengaruh terhadap aktivitas banyak pihak.

AKAL AMP pun meminta blokade jalan segera dibuka agar kegiatan pekerja dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan. Jika penutupan berlangsung berlarut-larut, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya dirasakan karyawan, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada perputaran ekonomi di kawasan tersebut.

Menurut Anggi, keberlangsungan pekerjaan dan usaha warga perlu menjadi pertimbangan dalam menyikapi persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa pemalangan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam sengketa.

Terkait persoalan klaim lahan dan hambatan akses menuju kawasan Proyek Awak Mas di Rante Balla, Anggi mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang objektif, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum.

Ia berpandangan, setiap klaim atas tanah harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, melalui proses verifikasi serta mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

“Tidak ada pihak yang dapat menetapkan kebenaran klaim secara sepihak. Semua harus melalui pembuktian dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Selain mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur yang semestinya, Anggi mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Ia meminta semua pihak menahan diri dan menghindari kekerasan, intimidasi, perusakan, maupun tindakan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia juga menekankan perlunya langkah antisipatif untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dalam tuntutannya, AKAL AMP meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dan objektif sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan. Penanganan persoalan tersebut, menurutnya, perlu mengutamakan pencegahan konflik sekaligus memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Anggi berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sah, sehingga polemik pemalangan tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi pekerja maupun masyarakat di sekitar kawasan proyek.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *