Perubahan Jadwal Samsat dan SIM di Luwu Selama Libur Nyepi & Idul Fitri 1446 H: Simak Detailnya!

Metroluwuraya.com, LUWU | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu mengumumkan jadwal pelayanan Samsat dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur nasional, libur bersama, dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1446 H. Berdasarkan informasi resmi, pelayanan di Samsat dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Luwu akan mengalami penyesuaian selama periode libur tersebut.

Pelayanan Samsat Induk akan ditutup pada 30 Maret – 3 April 2025 dan kembali dibuka pada 8 April 2025. Namun, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Samsat Keliling dan Gerai Samsat tetap beroperasi pada 28 – 29 Maret serta 4 – 7 April 2025.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Luwu akan ditutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali beroperasi pada 8 April 2025. Sebagai bentuk kebijakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, diberikan tenggang waktu perpanjangan pada 8 – 15 April 2025. Jika pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Satlantas Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang masih tersedia dan melakukan perpanjangan dokumen kendaraan maupun SIM sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *