Pengurusan PBB di Desa Rante Balla Meningkat Drastis akibat Pembebasan Lahan PT. MDA

LATIMOJONG, Metroluwuraya.com | Pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, mengalami peningkatan signifikan. Hal ini terjadi seiring dengan adanya kegiatan pembebasan lahan oleh PT. Masmindo Dwi Area (MDA) di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Rante Balla, Sulkarnain, mengatakan bahwa lonjakan permohonan pengurusan PBB mulai dirasakan sejak adanya proses pembebasan lahan oleh perusahaan tambang tersebut.

“Saat ini kami banyak menerima permintaan pengurusan pajak lahan, terutama Pajak Bumi dan Bangunan milik masyarakat,” ujar Sulkarnain saat dikonfirmasi, Ahad, 1 Juni 2025.

Menurutnya, untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan dan pengajuan PBB ganda, pihak desa telah menginstruksikan seluruh kepala dusun agar melakukan verifikasi faktual terhadap lahan yang diajukan.

“Kami harus memastikan bahwa lahan yang dimohonkan benar-benar milik pemohon. Risiko kepemilikan ganda cukup tinggi karena adanya pembebasan lahan di wilayah konsesi PT. MDA,” jelasnya.

Selain itu, Sulkarnain mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu berkoordinasi di tingkat dusun sebelum mengajukan permohonan pengurusan PBB ke pemerintah desa. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses verifikasi administrasi dan mencegah konflik klaim.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus terkait sertifikat lama yang terbit pada era 1980-an. Banyak warga yang membawa sertifikat tanah, namun setelah dilakukan pengecekan lokasi, ditemukan bahwa lahan berada di wilayah dusun lain.

“Untuk itu, kami sarankan agar masyarakat yang memiliki sertifikat lama melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan agar titik koordinat dan lokasi lahannya jelas, supaya tidak terjadi klaim tumpang tindih,” tegasnya.

Pemerintah Desa Rante Balla berencana menggelar sosialisasi terkait pengurusan PBB kepada masyarakat. Kegiatan ini akan melibatkan Pemerintah Kecamatan Latimojong, Badan Pertanahan Nasional, Inspektorat, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *