LUWU, Metroluwuraya.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mendesak Penjabat (PJ) Kepala Desa Balutan, Askar, S.AN, untuk membatalkan surat keputusan pemberhentian terhadap sejumlah aparat desa yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, (2/6/2025), di ruang rapat DPRD Kabupaten Luwu. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Luwu, Ahmad Gazali, dan dihadiri oleh perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Bupon, serta sejumlah warga Desa Balutan.
Dalam forum tersebut, Ahmad Gazali menegaskan bahwa seorang Penjabat Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyatakan bahwa PJ Kepala Desa hanya berwenang melanjutkan roda pemerintahan desa dan tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategis seperti pemberhentian perangkat.
“Tugas PJ hanya untuk menjalankan pemerintahan sementara, bukan untuk mengganti kader atau memberhentikan staf. Kami menegaskan dua hal: pertama, SK yang lama harus dikembalikan; kedua, tidak boleh ada pemberhentian atau pengangkatan perangkat selama masa jabatan PJ,” tegas Ahmad Gazali.
Anggota DPRD lainnya, Basaruddin, juga meminta Camat Bupon segera mengambil langkah mediasi agar pelayanan publik di Desa Balutan tetap berjalan dan suasana masyarakat tetap kondusif.
Perwakilan PPDI Kabupaten Luwu, Arkam, S.AN, menyampaikan bahwa seluruh perangkat desa di Luwu telah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang ditetapkan melalui SK Bupati. Oleh karena itu, menurutnya, pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme sah, yakni berdasarkan rekomendasi Bupati melalui Dinas PMD.
“Perangkat desa tidak bisa diberhentikan secara sepihak. Semua harus mengikuti mekanisme sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Senada, Ketua APDESI Kabupaten Luwu, Umi, yang juga merupakan Kepala Desa Padang Kalua, menyatakan bahwa tindakan PJ Kades Balutan dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh kepala desa dan perangkat telah sepakat menjaga soliditas, sebagaimana dideklarasikan dalam “Desa Bersatu” pada 24 Mei 2025.
“Satu perangkat tersakiti, seluruh perangkat merasakannya. Kami meminta keputusan ini segera dievaluasi,” ujar Umi.
Ia juga mendorong agar aparat yang diberhentikan tetap masuk kantor sebagaimana mestinya, karena surat keputusan yang dikeluarkan PJ Kepala Desa dinilai cacat hukum.
Misa, salah satu kader Posyandu yang diberhentikan, berharap agar surat pemberhentian segera dibatalkan sehingga ia dapat kembali melayani masyarakat.
“Kami hanya ingin kembali bekerja membantu warga, bukan mencari keributan. Semoga SK kami dikembalikan,” ucap Misa.
Seorang warga Desa Balutan, Udin, juga menyuarakan harapan serupa. Ia meminta agar pelayanan publik di desa kembali berjalan seperti semula demi kenyamanan bersama.
“Kami hanya ingin desa ini tenang dan pelayanan masyarakat tetap lancar,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, PJ Kepala Desa Balutan diberi kesempatan untuk menyampaikan dasar hukum pemberhentian perangkat desa. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum oleh mayoritas peserta rapat.
DPRD Kabupaten Luwu menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah kecamatan dan PJ Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD lainnya, yakni Desi Patantang Nasdem, Andi Mappatunru Perindo, H.Basarudding Nasdem dan Yan Samma.
(Redaksi)






