Metroluwuraya.com, Luwu – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Rabu (10/9/2025).
RDP ini digelar menindaklanjuti aspirasi Jasbil Asiz, yang mewakili keluarga almarhum Dalil. Pihaknya mengaku lahan warisan yang telah digarap sejak 1999, ditanami cengkeh dan kopi, justru masuk ke dalam sertifikat atas nama orang lain.
“Kami masih punya bukti, pohon cengkeh yang berbuah dan dipanen tahun lalu. Itu tanda lahan masih dikelola keluarga,” ujar Jasbil dalam surat yang disampaikan ke DPRD.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Luwu, Badaruddin, memberi ruang kepada para pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing. Setelah pembahasan, semua sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tanpa jalur hukum yang berpotensi memicu konflik.
“Kami tekankan, persoalan ini murni internal keluarga. Jangan dikaitkan dengan pihak lain agar situasi tetap kondusif,” tegas Badaruddin.
Komisi I juga meminta semua pihak menahan diri dan menjaga ketertiban di Desa Rante Balla. DPRD berkomitmen memantau perkembangan kasus ini dan siap kembali memfasilitasi jika diperlukan.
Melalui kesepakatan damai tersebut, DPRD berharap keresahan warga bisa mereda dan persoalan benar-benar tuntas dengan jalan musyawarah.
(*)
