Pemkab Luwu Tindak Lanjuti Rekomendasi DPR RI, AARB Justru Mangkir dari Mediasi

LUWU| METROLUWURAYA.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mencari jalan keluar atas sengketa lahan di Rante Balla, Kecamatan Latimojong, belum membuahkan hasil. Kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARB) yang sebelumnya membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI justru tidak menghadiri agenda pertemuan yang telah difasilitasi pemerintah daerah pada Rabu (28/10/2026).

Absennya AARB kembali menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan kelompok tersebut dalam menempuh jalur dialog untuk menyelesaikan perselisihan. Terlebih, pertemuan itu merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi DPR RI.

Sikap serupa sebelumnya juga terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Luwu pada 16 Oktober 2026. Saat itu, Bupati Luwu dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir membahas persoalan yang mencuat setelah Aliansi Masyarakat Luwu menggelar aksi dan mendesak pemerintah serta kepolisian membuka blokade jalan menuju kawasan Awak Mas Project.

Padahal, pemerintah daerah telah merancang sejumlah tahapan pembahasan untuk mengurai persoalan tersebut. Dua isu utama yang menjadi perhatian adalah keabsahan dokumen yang dijadikan landasan klaim kepemilikan tanah serta penyelesaian tuntutan kompensasi.

Melalui surat bernomor 007.3/984/BAP, Pemkab Luwu mengagendakan pertemuan pada Selasa (27/10/2026), pukul 09.00 WITA. Pembahasan difokuskan pada Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang selama ini menjadi salah satu dasar klaim pihak AARB.

Sejumlah unsur diundang dalam agenda tersebut, mulai dari DPRD, kepolisian, kejaksaan, ATR/BPN, Camat Latimojong, hingga perangkat daerah terkait. Pemerintah juga melibatkan unsur adat, di antaranya Maddika Bua, Maddika Ponrang, Maddika Ulusalu, sejumlah Parengnge, Kepala Desa Rante Balla, serta Irvan yang menjabat sebagai kepala desa pada 2019.

Masih pada hari yang sama, pemerintah menjadwalkan pembahasan lanjutan mengenai kompensasi lahan melalui surat bernomor 007.3/986/BAP. Pertemuan yang dijadwalkan pukul 14.00 WITA itu dipimpin Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, dengan melibatkan Forkopimda dan instansi teknis terkait.

Direktur PT Masmindo Dwi Area (MDA), Erlangga Gaffar, bersama jajaran perusahaan juga hadir dalam agenda pembahasan tersebut.

Pemisahan kedua agenda itu menunjukkan pemerintah berupaya menempatkan persoalan legalitas klaim lahan dan kompensasi sebagai dua pokok pembahasan berbeda, dengan menghadirkan pihak yang memiliki keterkaitan serta kewenangan masing-masing.

Adapun pertemuan khusus dengan AARB baru dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026). Namun, sehari sebelum agenda tersebut, kelompok yang dipimpin Yakobus Dundung mengirimkan surat bernomor 030/AARBM/X/2026.

Dalam surat itu, AARB menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan mediasi apabila tidak dihadiri pihak MDA yang dinilai memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.

Keberatan tersebut menjadi alasan yang disampaikan kelompok itu menjelang agenda pertemuan. Namun, catatan pentingnya, pihak MDA sebelumnya telah hadir dalam pembahasan yang difasilitasi Pemkab Luwu pada 27 Oktober 2026. Sementara AARB tidak menghadiri pertemuan yang secara khusus dijadwalkan untuk membahas persoalan mereka sehari kemudian.

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, mengaku menyayangkan belum terlaksananya dialog langsung dengan AARB. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan membutuhkan partisipasi dan keterbukaan seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, pemerintah daerah telah berupaya mempertemukan berbagai unsur agar setiap persoalan dapat dibicarakan secara terbuka dan memperoleh kejelasan.

“Kami sudah berupaya menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Tentu kami berharap kesempatan seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi atau disampaikan, forum inilah tempatnya. Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi penyelesaian juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” ujar Dhevy.

Persoalan sengketa Rante Balla kini tidak hanya menyangkut tuntutan yang disampaikan AARB, tetapi juga menyangkut pembuktian dasar kepemilikan lahan yang menjadi sumber perselisihan.

Pemerintah telah membuka ruang untuk menelusuri dokumen dan riwayat klaim tersebut dengan melibatkan unsur adat, pemerintah desa, serta instansi pertanahan. Termasuk di dalamnya pemeriksaan dokumen SKT Adat yang selama ini dipersoalkan dan tidak diakui oleh Kedatuan Luwu.

Di sisi lain, polemik yang berkepanjangan turut berdampak pada aktivitas pekerja setelah akses menuju kawasan Awak Mas Project mengalami pemalangan.

AARB memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan mempertahankan klaimnya. Namun, ruang dialog yang disediakan pemerintah semestinya dapat dimanfaatkan untuk menguraikan persoalan, termasuk menunjukkan dasar dokumen yang menjadi landasan tuntutan.

Pemkab Luwu telah mengambil langkah menindaklanjuti rekomendasi DPR RI dengan mempertemukan unsur-unsur terkait. Akan tetapi, tanpa keterlibatan seluruh pihak yang bersengketa, upaya mencari penyelesaian berpotensi kembali menemui jalan buntu.

Kini, persoalan mendasar yang masih menunggu jawaban adalah kejelasan dasar klaim kepemilikan lahan Rante Balla. Sebab, tuntutan tidak cukup hanya disampaikan melalui aksi maupun pernyataan, tetapi juga perlu diuji melalui dokumen dan mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *