LUWU| METROLUWURAYA.COM – Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus penyampaian jawaban Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (28/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Luwu tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi daerah, khususnya terkait rencana pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Luwu Cemerlang.
Dalam jawaban tertulis yang disampaikan atas nama Bupati Luwu, H. Patahudding, pemerintah daerah menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, kritik, serta rekomendasi yang diberikan terhadap kedua Ranperda.
Pemerintah menilai berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar nantinya dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan kepentingan pembangunan daerah.
Menanggapi sejumlah catatan Fraksi Gabungan Partai Kebangkitan Bangsa, Pemkab Luwu menegaskan bahwa pembentukan Perseroda harus mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain landasan hukum, pemerintah juga memastikan pengelolaan perusahaan daerah nantinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Adapun terhadap pandangan Fraksi Golkar, pemerintah menjelaskan bahwa rencana pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang telah melalui pertimbangan analisis investasi dan kelayakan usaha. Badan usaha tersebut diharapkan tidak hanya mampu berkembang secara bisnis, tetapi juga memberikan sumbangsih terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Pemerintah juga menekankan pentingnya mekanisme perekrutan pengurus yang terbuka, objektif, serta didukung sistem pengawasan internal dan eksternal.
Lebih jauh, Perseroda Luwu Cemerlang diproyeksikan tidak hanya mengejar keuntungan perusahaan. Keberadaannya diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat melalui pengembangan potensi sumber daya lokal, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, hingga penciptaan lapangan kerja.
Menutup penyampaian jawabannya, pemerintah daerah berharap pembahasan kedua Ranperda dapat berlanjut pada tahapan rapat kerja gabungan komisi atau melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai menjadi kunci untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Luwu Ahmad Ghazali, Wakil Ketua I DPRD Andi Mammang, sejumlah anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu.
(*)






