Metroluwuraya.com | Agenda rapat paripurna DPRD Kota Palopo pada Senin (22/6/2026) yang membahas penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 mendadak menjadi sorotan. Bukan semata karena materi pembahasannya, melainkan karena kehadiran seorang anggota dewan yang status hukumnya masih menuai tanda tanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, hadir mewakili pemerintah daerah untuk menyerahkan dokumen pertanggungjawaban keuangan tersebut. Namun perhatian sejumlah peserta sidang justru tertuju pada sosok Abdul Salam yang tampak mengikuti jalannya rapat dari kursi anggota dewan.
Kehadiran Salam memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, ia sebelumnya telah diberhentikan sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025. Hingga kini, tidak terdapat keputusan baru yang secara resmi mencabut ataupun membatalkan SK pemberhentian tersebut.
Situasi menjadi semakin kompleks setelah muncul Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Partai NasDem Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026 yang menyatakan pemulihan status keanggotaan Salam di partai. Putusan internal tersebut menjadi dasar baginya untuk kembali menjalankan aktivitas politik.
Meski demikian, secara administratif pemerintahan, keputusan partai dan keputusan pejabat negara memiliki kedudukan yang berbeda. Putusan Mahkamah Partai berlaku dalam lingkup organisasi politik, sedangkan SK Gubernur merupakan produk hukum administrasi negara yang memiliki konsekuensi publik. Dengan belum adanya pembatalan resmi terhadap SK pemberhentian, status Salam dalam perspektif administrasi negara masih berpotensi dipersoalkan.
Kondisi inilah yang memunculkan kekhawatiran terhadap legitimasi sejumlah agenda DPRD. Sebab rapat paripurna merupakan forum resmi yang menghasilkan keputusan kelembagaan. Apabila terdapat peserta yang status keanggotaannya belum memiliki kepastian hukum, maka tidak tertutup kemungkinan keputusan yang lahir dari forum tersebut menjadi objek sengketa atau gugatan di kemudian hari.
Persoalan juga dapat merambah aspek keuangan daerah. Hak-hak kedewanan, mulai dari tunjangan hingga fasilitas jabatan, melekat pada status anggota DPRD yang sah secara administrasi. Jika pencairan hak keuangan dilakukan sebelum terdapat dasar hukum yang jelas mengenai pemulihan jabatan, maka temuan dari lembaga pemeriksa keuangan berpotensi muncul pada masa mendatang.
Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Sekretariat DPRD Kota Palopo terkait polemik tersebut. Pj Sekda Zulkifli Halid yang hadir dalam rapat juga belum memberikan pernyataan kepada publik mengenai persoalan itu.
Di sisi lain, jalan hukum masih terbuka bagi Abdul Salam. Untuk memperoleh kepastian status secara administratif, langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui mekanisme tersebut, keabsahan pemberhentiannya dapat diuji secara hukum.
Hingga ada keputusan pengadilan atau kebijakan resmi dari pemerintah provinsi, polemik mengenai status keanggotaan Abdul Salam diperkirakan akan terus membayangi aktivitas DPRD Kota Palopo. Setiap agenda persidangan berpotensi menjadi bahan perdebatan mengenai aspek legalitas dan kepastian hukum.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan DPRD Palopo serta Fraksi NasDem guna mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif terkait duduk perkara yang berkembang di tengah masyarakat.
(*)






