Metroluwuraya.com, Makassar | Ketua Umum Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan, Illank Radjab, S.H., melontarkan kritik pedas terhadap langkah Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menggugat Majalah Tempo ke pengadilan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar perkara hukum, tetapi upaya membungkam kebebasan pers dengan cara halus namun berjiwa otoriter – tindakan yang sama sekali tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik di negara demokratis.
“Ini bukan gugatan biasa, melainkan bentuk intimidasi politik terhadap media. Menteri Pertanian sedang mempermalukan dirinya sendiri karena gagal memahami prinsip dasar hukum pers dan etika pejabat negara,” tegas Illank dalam keterangan resminya di Makassar.
Ia menilai langkah Amran mencerminkan wajah lama kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Gugatan terhadap media tanpa melalui Dewan Pers, lanjutnya, merupakan pelanggaran terang terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus kemunduran intelektual dari seorang pejabat negara.
“Seorang menteri seharusnya menjadi teladan, bukan pengancam kebebasan jurnalistik. Kalau setiap kritik dibawa ke pengadilan, itu bukan demokrasi – itu rezim yang ketakutan,” ujarnya tajam.
Menurut LASKAR Sulsel, langkah Amran menjadi sinyal lahirnya pola baru pembungkaman media – bukan lagi dengan larangan dan pembredelan, tetapi lewat penyalahgunaan instrumen hukum oleh penguasa yang tak tahan dikritik. Illank menyebut cara semacam itu sebagai “kolonialisme gaya baru terhadap pikiran dan kata-kata rakyat.”
“Menggunakan jabatan untuk menekan media bukanlah wibawa, itu penyalahgunaan kekuasaan. Kita tidak boleh kembali ke masa ketika kebenaran harus mendapat izin dari penguasa,” ujar Illank penuh amarah.
Ia menegaskan, LASKAR Sulsel akan berdiri di barisan depan membela jurnalis dan media yang menjadi korban kriminalisasi. Gugatan Amran, katanya, bukan hanya soal Tempo, melainkan ancaman serius terhadap hak publik untuk mengetahui dan hak wartawan untuk menyampaikan kebenaran.
“Kami tidak akan berdiam diri. Bila hukum dijadikan tameng dari kritik, maka publik harus melawannya dengan solidaritas dan akal sehat. Membungkam pers berarti menggugat suara rakyat itu sendiri,” tegasnya.
LASKAR Sulsel menyerukan solidaritas publik untuk menolak segala bentuk represi terhadap jurnalisme. Illank bahkan menilai, pejabat publik yang tidak tahan kritik sebaiknya mengundurkan diri.
“Pejabat yang alergi kritik seharusnya mundur. Jabatan itu amanah, bukan pelindung diri dari sorotan publik,” pungkasnya.
LASKAR Sulsel Soroti Kericuhan di Depan Gedung ASS Building Makassar
Dalam pernyataan terpisah, Illank turut menyoroti insiden ricuh di depan Gedung ASS Building Makassar, yang diduga berkaitan dengan gelombang protes terhadap kebijakan dan sikap Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya bentrokan tersebut. Kejadian ini menunjukkan meningkatnya ketegangan sosial di Makassar akibat arogansi pejabat publik. Menteri Amran seharusnya bersikap bijak dan menenangkan situasi, bukan justru memperkeruh keadaan,” ujar Illank.
Ia menegaskan, tanggung jawab menjaga stabilitas tidak hanya berada di pundak aparat keamanan, tetapi juga pada pejabat pusat yang menjadi sumber kegaduhan publik.
“Amran Sulaiman harus menjaga ketenangan dan kehormatan Makassar. Jangan menjadikan kota ini panggung amarah politik pribadi. Kami tidak akan tinggal diam bila rakyat Sulawesi Selatan dikorbankan oleh kesombongan kekuasaan,” tegasnya.
LASKAR Sulsel pun meminta aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan menjamin kebebasan berekspresi warga, bukan justru menekan suara kebenaran.
“Jika terjadi bentrokan, yang patut dievaluasi bukan rakyat yang bersuara, tapi pejabat yang memantik keresahan. Kami mendesak Menteri Pertanian segera menghentikan gaya kepemimpinan otoriternya dan meminta maaf kepada rakyat Makassar atas kekacauan yang ditimbulkannya,” tutup Illank dengan nada keras.
(*)



