Hakim Vonis Etik Binti Mallo 4 Tahun Penjara: Terbukti Korupsi!

Metroluwuraya.com, Makassar | Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 8 Desember 2025, sekitar pukul 18.04 WITA, menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Etik binti Mallo. Sidang berlangsung di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa dan dipimpin langsung oleh majelis hakim.

Majelis hakim terdiri dari Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., selaku ketua, dengan didampingi dua hakim anggota: Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H., serta Sahrizal Lubis, S.H. Dari kubu penuntut, hadir Jaksa Budhi Utomo, S.H. Sementara terdakwa mengikuti persidangan didampingi dua penasihat hukum, yakni Hasrudin Pangajang, S.H., dan Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Pada agenda pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Etik binti Mallo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan rangkaian tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa turut diperhitungkan dalam amar putusan.

Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Barang bukti dinyatakan sesuai daftar, sementara biaya perkara dibebankan sebesar Rp5.000. Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib dan kondusif hingga berita ini diturunkan.

 

 

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *