Kajati Sulsel Agus Salim: Libatkan Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Metro884 Dilihat

Metroluwuraya.com, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, dan Guru Besar Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Ranggong, hadir dalam Dialog Luar Studio RRI Makassar bertema “Komitmen Aparat Hukum Memberantas Korupsi” di Lantai 1 Kejati Sulsel, Senin (9/12/2024). Acara yang dipandu oleh host Rahmadani ini membahas kegiatan Kejati Sulsel dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024 dan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyatakan pemberantasan korupsi dilakukan melalui dua cara: pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan sosialisasi antikorupsi dari tingkat pemerintah, BUMN, swasta, pelajar, hingga masyarakat umum. “Upaya pencegahan itu jauh lebih massif dan tersasar manfaatnya. Upaya penindakan itu butuh biaya dan waktu lebih, tapi proses penindakan ini tetap berjalan linier. Besok, kita akan melakukan upaya sosialisasi dengan menghadirkan inspektorat selaku APIP dan pihak terkait lainnya,” kata Agus Salim.

Agus Salim menambahkan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai sejak usia dini. Kejaksaan memiliki beberapa program pencegahan, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa, dan berbagai kegiatan penerangan hukum lainnya. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan. Masyarakat bisa melakukan pelaporan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ajak Agus Salim.

Aspidus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyebut bahwa selama tahun 2024 pihaknya telah menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi. Di tahap penyelidikan, ada 31 perkara, penyidikan 10 perkara, dan penuntutan 140 perkara di wilayah Kejati Sulsel. “Untuk penyelamatan keuangan negara yang dilakukan di Kejati Sulsel mencapai Rp20 miliar lebih di tahun 2024. Tahun 2024 ini, ada peningkatan untuk proses penyidikan dibanding tahun sebelumnya,” sebut Jabal Nur.

Jabal Nur mengungkapkan beberapa kasus yang ditangani pihaknya, di antaranya kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020 dan korupsi proyek pembangunan instalasi perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof. Ruslan Ranggong, mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan mulai menunjukkan hasil positif berkat upaya dari Kejati Sulsel dan Polda Sulsel beserta jajarannya. “Kita harus memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan Kejaksaan dalam upaya penindakan. Kita mendorong kasus yang sementara ditangani, terutama dalam proses penyidikan, segera diselesaikan dengan baik,” harap Prof. Ruslan.(red)

Komentar