Hilangnya Pasal Kunci Picu Kemarahan, Aksi Besar Mengancam di Luwu

Metroluwuraya.com, Luwu | Kelompok pemuda bersama warga Desa Taramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menyatakan sikap tegas terhadap jalannya proses hukum dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Luwu, Rabu (15/4/2026).

Melalui keterangan tertulis, mereka mengkritik tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Sorotan utama tertuju pada tidak dimasukkannya Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang sebelumnya diminta oleh keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Warga menilai penghapusan pasal tersebut berpotensi memperingan hukuman terhadap terdakwa, dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam aspek administrasi serta penerapan pasal hukum selama proses berjalan.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan, terdakwa merupakan seorang kepala desa yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Palopo. Statusnya sebagai pejabat publik dinilai membuat proses hukum harus lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator pemuda yang mendampingi keluarga korban, Surya, menyampaikan kekecewaan atas penanganan perkara ini. Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum mulai menurun.

“Ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum. Kami berharap proses ini berjalan objektif dan benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban,” ujar Surya.

Sebagai bentuk protes, warga Taramatekkeng berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Aksi tersebut diperkirakan melibatkan massa dalam jumlah besar, dengan rencana kegiatan seperti pemblokiran jalan Trans Luwu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, hingga melakukan aksi di Pengadilan Negeri Luwu.

Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak JPU untuk memasukkan pasal yang dianggap sesuai dengan fakta persidangan, menghentikan dugaan praktik manipulasi hukum, serta meminta pertanggungjawaban atas proses hukum yang dinilai merugikan pihak korban.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Luwu maupun Pengadilan Negeri Luwu terkait pernyataan tersebut.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian, mengingat potensi meningkatnya aksi massa yang dapat memengaruhi situasi keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *