Luwu, Metroluwuraya.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menertibkan pembangunan toko modern yang belum mengantongi izin resmi.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu, Rabu (30/4/2025), yang dihadiri Dinas Perdagangan, Satpol PP, Inspektorat, Kabag Hukum, Asisten II, serta perwakilan dari Alfamart dan Indomaret.
Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan penghentian sementara pembangunan minimarket yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi operasional. Ia menegaskan bahwa keberadaan toko modern harus dikendalikan agar tidak menjamur hingga ke pelosok desa dan mengancam kelangsungan usaha kecil masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi semua pihak harus mematuhi aturan. Minimarket wajib memiliki izin PBG dan rekomendasi operasional sebelum membangun,” ujar legislator dari Partai Golkar itu.
DPRD juga menyepakati agar minimarket yang sudah memiliki izin dikembalikan pengelolaannya kepada pemerintah daerah untuk ditinjau ulang kesesuaiannya dengan tata ruang.
Zulkifli menambahkan, OPD yang membidangi tata ruang harus memastikan bahwa lokasi pembangunan minimarket tidak melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Pengaturan tentang bangunan toko modern sudah diatur dalam tata ruang. OPD harus mencermati lokasi pembangunan agar tidak merugikan pedagang kecil,” tegasnya.
DPRD Luwu berharap pengawasan terhadap pembangunan toko modern diperketat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha lokal, khususnya di wilayah pedesaan. (*)






