Luwu, Metroluwuraya.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu menggelar Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Pengawas AD HOC.
Pelatihan yang digelar di Belopa, Sabtu, 7 November 2023 di ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Luwu, Kepala Badan Kesbangpol dan seluruh Pengawas Pemilu kecamatan se Kabupaten Luwu.
Kepala Badan Kesbangpol Luwu, H. Kamal, dalam sambutannya menyampaikan tipikal Kesbangpol dalam Pemda itu selalu melakukan langkah-langkah pembinaan baik itu pendidikan politik maupun pendidikan wawasan kebangsaan bagi warga.
“Kami juga lakukan deteksi dini untuk mencegah adanya konflik-konflik politik dalam pemilu” ucap H. Kamal.
Kamal menyampaikan, istilah saling menghormati dan saling menghargai jangan cuma sekedar diucapkan di mulut saja namun harus di implementasikan atau dipraktikkan dalam kehidupan kita.
“Kita Jangan saling menjatuhkan, tetap menjaga suasana yang kondusif di tahun politik ini. Selalu mengadakan pendekatan persuasif tanpa adanya tekanan dalam menyelesaikan persoalan” ucap H. Kamal.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Luwu, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Luwu Wahyu Derajat dalam sambutannya, dalam proses sosialisasi menjelang tahapan ini
Panwaslu Kecamatan diharapkan betul-betul bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan agar tidak melanggar kode etik penyelenggara.
“Dalam konteks penyelenggara pemilu,
integritas penyelenggara menjadi modal utama bagi penyelenggara dalam mewujudkan pemilu jujur dan adil” ucapnya.
Wahyu menyampaikan, semua yang telah dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Luwu dalam mengawal proses demokrasi, diharapkan bisa memberikan kepuasan kepada semua pihak, baik itu peserta Pemilu, masyarakat maupun penyelenggara itu sendiri.
“Penegakan kode etik itu sendiri tidak hanya digunakan sebagai alat untuk menjustifikasi perbuatan yang melanggar aturan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, namun lebih daripada itu juga harus dimaknai sebagai indikator dalam melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup Pengawas Pemilu” ungkapnya. (*)






