Metroluwuraya.com | Rencana Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satu kritik datang dari Aktivis Pemuda Luwu, Ismail Wahid.
Pendiri Jaringan Muda Jogja untuk Luwu Raya tersebut menilai, wacana pembentukan Satgas tidak terlepas dari maraknya aksi demonstrasi yang terjadi di wilayah Luwu Raya dalam beberapa waktu terakhir. Aksi yang digelar oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat itu menuntut pembentukan Kabupaten Luwu Tengah serta Provinsi Luwu Raya. Menurutnya, gelombang aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap sikap Pemerintah Provinsi Sulsel yang dinilai belum merespons aspirasi warga di wilayah Luwu Raya, meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.
Ismail berpendapat, rencana pembentukan Satgas tersebut muncul karena pemerintah daerah merasa terganggu dengan intensitas aksi unjuk rasa. Ia menilai, kebijakan semacam itu justru berpotensi melukai perasaan masyarakat Luwu Raya.
Ia menegaskan, langkah yang lebih tepat seharusnya dilakukan pemerintah provinsi adalah membentuk Satgas Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya, yang selama ini menjadi tuntutan utama masyarakat. Menurutnya, keberanian politik dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap aspirasi tersebut justru dapat meredam aksi demonstrasi.
Lebih lanjut, Ismail menilai meningkatnya frekuensi unjuk rasa mencerminkan belum optimalnya kinerja pemerintah provinsi dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi publik. Ia menyebut demonstrasi sebagai bentuk peringatan bagi pemerintah.
Menurutnya, apabila pemerintah aktif membuka ruang dialog dan merespons aspirasi masyarakat, aksi demonstrasi tidak akan terus terjadi. Ia juga mempertanyakan urgensi pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi, karena meningkatnya aksi massa tidak selalu identik dengan ancaman stabilitas daerah, melainkan bisa menjadi tanda adanya kegagalan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dari sisi ketatanegaraan, Ismail menegaskan bahwa penyaluran aspirasi masyarakat sejatinya merupakan tugas lembaga legislatif, khususnya DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dipilih secara demokratis. Ia menyatakan, anggota DPRD Sulsel asal Luwu Raya telah menjalankan fungsi tersebut dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi.
Ia menilai, jika aspirasi yang telah disampaikan DPRD tetap tidak mendapat perhatian, maka wajar apabila masyarakat memilih turun ke jalan. Kondisi tersebut, kata dia, juga memunculkan pertanyaan publik terkait kepercayaan pemerintah terhadap lembaga legislatif.
Selain itu, Ismail menyoroti aspek pengamanan demonstrasi yang selama ini menjadi kewenangan aparat kepolisian. Ia mempertanyakan apakah pembentukan Satgas tersebut menunjukkan ketidakpercayaan pemerintah provinsi terhadap peran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Ia menambahkan, apabila Satgas tersebut dimaksudkan untuk mencegah konflik sosial, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka mengenai fungsi, kewenangan, serta perbedaan peran Satgas dengan DPRD dan kepolisian. Hal itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun muncul persepsi pembatasan ruang demokrasi.
Menurut Ismail, tanpa kejelasan konsep dan batasan kerja, Satgas tersebut berpotensi dipandang sebagai alat kontrol politik, bukan sarana dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari praktik demokrasi dan indikator adanya kebijakan yang belum partisipatif. Ia menilai, yang perlu dijawab bukan sekadar alasan pembentukan Satgas, tetapi sejauh mana pemerintah provinsi bersedia mendengar akar persoalan yang mendorong masyarakat Luwu Raya terus melakukan aksi protes.
(*)






