KEJATI Sulsel dan Bulog Sosialisasikan Mitigasi Risiko Hukum Penyerapan Gabah

Makassar, Metroluwuraya.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Perum Bulog menggelar Sosialisasi Kepatuhan Hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum pada Penyerapan Gabah/Beras Perum Bulog, Rabu (28/5/2025), di Hotel Mercure Makassar.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan yang diikuti oleh para Asisten di Kejati Sulsel, Kepala Kejari se-Sulsel, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar. Hadir pula Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi risiko hukum dalam proses penyerapan gabah dan beras oleh Bulog, seiring dengan perubahan pola kerja dan perluasan mandat Bulog dalam mendukung program Swasembada Pangan nasional.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyerap hasil panen petani. Hingga Mei 2025, realisasi penyerapan gabah mencapai 712.960 ton atau 509 persen dari target 139.825 ton, yang disebut sebagai capaian tertinggi sepanjang sejarah Bulog di wilayah tersebut.

“Dengan tugas mulia mendukung Swasembada Pangan dan mensejahterakan petani, jangan sampai terciderai karena adanya kesalahan prosedur atau penyimpangan,” kata Fahrurozi.

Raden Isha Wiyono menambahkan bahwa perubahan peran Bulog membuka potensi celah hukum, sehingga perlu mitigasi sejak dini. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah preventif agar pelaksanaan tugas Bulog berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kajati Sulsel Agus Salim menekankan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menjelaskan peran strategis kejaksaan yang meliputi bantuan dan pendampingan hukum, perlindungan aset, serta penguatan tata kelola yang baik (good corporate governance).

“Potensi kerawanan bisa terjadi mulai dari proses jual beli gabah atau beras, sewa gudang, hingga kegiatan operasional lainnya. Kolaborasi antara Kejati Sulsel dan Perum Bulog diharapkan dapat memperkuat penyerapan gabah demi terwujudnya ketahanan pangan nasional,” ujar Agus Salim.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mendorong upaya pencegahan sebelum penindakan dalam mendampingi Bulog melaksanakan tugas negara.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *