Buron 16 Bulan Tertangkap! Tim Tabur Kejati Sulsel Bekuk Terpidana Sabu di Berau

Metroluwuraya.com, Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menegaskan keseriusannya memberantas pelaku kejahatan lewat program Tangkap Buronan (Tabur). Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.

Terpidana tersebut adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), yang merupakan DPO Kejari Parepare.

Bacaan Lainnya

Hasnani dibekuk Tim Tabur pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian ketat selama 2 hari 2 malam.

Penindakan ini merupakan pelaksanaan Putusan MA RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Hasnani terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Kronologi Perkara

Kasus bermula pada Jumat, 11 Agustus 2023, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare menemukan Hasnani dan ia menyerahkan satu saset sabu yang disimpan di kantong daster. Barang haram tersebut ia akui sebagai miliknya dan dibeli dari Aan (DPO). Hasnani juga tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut.

Usai ditangkap, pada Rabu, 19 November 2025, Hasnani diterbangkan dari Berau ke Makassar menggunakan Sriwijaya Air SJ 552. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I A Parepare.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi atas keberhasilan tim mengamankan buronan tersebut.

“Bapak Kajati menegaskan agar jajaran terus memantau dan menangkap setiap buronan demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan,” ujar Ferizal saat press release di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam (19/11/2025).

 

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *