Metroluwuraya.com, Makassar – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial ALW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025.
ALW merupakan analis kredit yang bertugas di Cabang Parepare pada tahun 2020-2024 dan di Cabang Sengkang pada tahun 2024-2025. Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan. Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi serta modal kegiatan trading kripto, sehingga menimbulkan kerugian Bank Pemerintah sebesar Rp2.225.238.313,- (dua miliar dua ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah).
“Tindakan tersebut dilakukan sejak tanggal 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan persnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ALW ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025 sampai dengan 23 September 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Tersangka ALW disangkakan pasal berlapis:
Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Sulsel masih akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Kami mengimbau seluruh saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif serta tidak menghalangi proses penyidikan. Kejati Sulsel berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas,” tegas Soetarmi.
(*)






