Metroluwuraya.com, Luwu – Dugaan praktik jual beli lahan berstatus hutan lindung di Dusun Buntu Makki, Desa Papakaju, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, memicu sorotan publik. Kasus ini bahkan disebut menyeret nama Kepala Desa Papakaju, Tahir Hakim.
Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan. Menurutnya, praktik memperjualbelikan tanah negara di kawasan hutan lindung tidak hanya melanggar administrasi, melainkan juga tindak pidana.
“Kalau hal ini dibiarkan, oknum tersebut akan merasa leluasa. Apalagi ini kawasan hutan lindung. Dugaan seperti ini harus diusut karena sangat mungkin sudah lama berlangsung dan bisa terjadi di wilayah lain,” tegas Ismail, Jumat (5/9/2025).
Ia mengingatkan, tanpa langkah hukum tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang di Desa Papakaju maupun wilayah lain yang memiliki kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, seorang warga berinisial SR mengaku membeli sebidang tanah di Papakaju seharga Rp50 juta dari Mursidi. Namun saat mengurus sertifikat tanah di BPN Makassar, SR baru mengetahui bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung. Tanah itu bahkan disebut telah berpindah tangan hingga lima kali.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Papakaju, Tahir Hakim, membantah keterlibatannya. Ia menyebut transaksi yang terjadi hanyalah pengoperan kebun antarmasyarakat dengan ganti rugi.
“Itu bukan jual beli tanah, hanya pengoperan kebun. Kebun itu sudah lama dikelola dan ditanami masyarakat. Kalau memang masuk hutan lindung, pihak kehutanan pernah sampaikan masih bisa dikelola,” kata Tahir.
Ia menegaskan cap dan tanda tangannya dalam dokumen transaksi hanya sebatas sebagai pihak yang mengetahui, bukan pelaku.
Sementara itu, Kepala KPH Latimojong, Hasrul, menegaskan pihaknya akan menelusuri kasus ini. Ia mengingatkan bahwa kawasan hutan hanya bisa dikelola dengan izin resmi dari pemerintah pusat, bukan diperjualbelikan.
“Kawasan hutan memang bisa dikelola masyarakat, tapi harus ada izin resmi dengan persyaratan tertentu. Tidak boleh dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan,” tegas Hasrul.
Ia memastikan hingga saat ini tidak ada izin resmi pengelolaan hutan di Desa Papakaju.
Kasus dugaan jual beli lahan hutan lindung ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan jika dibiarkan.
(*)


Komentar