Metroluwuraya.com| Aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Di tengah penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, muncul klaim dari salah seorang penambang bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas.
Klaim tersebut disampaikan dalam percakapan yang diterima media pada Senin (10/8/2026).
“Resmi sudah itu, kawan. Kalau ilegal tidak terang-terangan. Ini semua mata melihatnya, kecuali mata buta baru tidak melihatnya,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang berlangsung secara terbuka menjadi salah satu alasan dirinya meyakini kegiatan tersebut telah mengantongi izin.
Ia bahkan menyebut sejumlah alat berat masih beroperasi di kawasan Sungai Suso tanpa mendapat teguran dari aparat yang berwenang.
“Kemarin tanggal 10, tujuh excavator datang turun di Sungai Suso. Tidak ada yang teguran dari pihak yang berwajib,” katanya.
Sumber tersebut juga mengklaim aktivitas penambangan berlangsung siang dan malam serta diketahui oleh masyarakat sekitar.
“Yang jelas buktinya orang menambang siang malam. Tidak mungkin berani andaikan dia tidak ada izin tambangnya,” ujarnya.
Pernah Ditertibkan Aparat
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian. Polres Luwu diketahui telah melakukan penertiban di kawasan pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah peralatan yang disebut digunakan untuk aktivitas pertambangan dibakar. Namun, hingga pemberitaan ini disusun, belum ada informasi mengenai pelaku maupun alat berat yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Persoalan aktivitas pertambangan di Bajo Barat juga telah bergulir ke DPRD Kabupaten Luwu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (7/8/2026), DPRD Luwu mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat menempuh jalur pertambangan yang legal.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo sebelumnya menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tersebut masih berlangsung.
“Penyelidikan masih terus berlangsung. Di sisi lain, penanganan masalah ini kita dorong untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” ujar Andrias saat dikonfirmasi sebelumnya.
Legalitas Jadi Pertanyaan
Munculnya klaim dari penambang bahwa aktivitas di Sungai Suso telah berizin menambah pertanyaan publik mengenai status hukum kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
Jika benar telah memiliki legalitas, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan terbuka mengenai jenis izin, pemegang izin, lokasi wilayah pertambangan, serta dasar hukum yang menjadi landasan aktivitas tersebut.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, klaim mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak penambang dan belum disertai dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada media.
Media masih membuka ruang bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak yang mengklaim memiliki izin untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar legalitas kegiatan pertambangan di Sungai Suso.
(Redaksi)






