Tambang Ilegal di Bajo Barat Diduga Kembali Beroperasi, Penertiban dan RDP DPRD Luwu Dipertanyakan

Metroluwuraya.com| Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penertiban di kawasan tambang ilegal, aktivitas penambangan emas diduga masih berlangsung di sejumlah titik.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas tambang di sekitar Desa Marinding dan sejumlah wilayah sepanjang aliran Sungai Suso memang tidak lagi seramai sebelum penertiban dilakukan. Namun, beberapa alat berat jenis excavator disebut masih beroperasi secara diam-diam.

Bacaan Lainnya

Warga menduga aktivitas tersebut lebih banyak dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian masyarakat sekaligus menyulitkan pemantauan aparat.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian.

Dalam penertiban sebelumnya, polisi membakar sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Namun, tidak ada pelaku yang diamankan maupun alat berat yang disita.

Padahal, berdasarkan informasi masyarakat, sebelum penertiban dilakukan terdapat puluhan alat berat yang disebut beroperasi di kawasan tersebut.

Tidak ditemukannya alat berat saat aparat tiba kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa informasi mengenai rencana penertiban telah lebih dahulu diketahui oleh pihak tertentu.

Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

RDP DPRD Luwu

Persoalan PETI di sepanjang Sungai Suso juga telah dibahas DPRD Kabupaten Luwu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Musyawarah DPRD Luwu, Jumat (7/8/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi III DPRD Luwu pada Senin (3/8/2026).

Dalam forum itu, DPRD Luwu mendorong pemerintah memfasilitasi masyarakat agar aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan dapat diarahkan melalui jalur legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDP dihadiri Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali Baso Hidayat, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Ketua Komisi III Zeth Ida Paranteh bersama anggota Komisi III, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Muh Ikbal, perwakilan Dinas PUTR Luwu Irfan, ST, serta Camat Bajo Barat.

Sejumlah kepala desa juga hadir, antara lain Kepala Desa Marinding, Sampeang, Tumbubara, Saronda, Kadong-Kadong dan Kadundung.

Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali mengatakan, RDP tersebut menegaskan posisi DPRD sebagai representasi masyarakat sekaligus mendorong pemerintah memberikan ruang dan fasilitasi agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan melalui jalur legal.

“Intinya giat RDP tadi menegaskan peran DPRD sebagai perwakilan masyarakat, mendorong pemerintah memfasilitasi masyarakat agar melakukan aktivitas pertambangan yang legal,” ujar Ahmad Gazali.

DPRD juga menekankan agar aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Suso tidak dilakukan secara ilegal. Masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan diarahkan menempuh mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih Ada Excavator Beroperasi?

Meski penertiban dan RDP telah dilakukan, sejumlah warga mengaku masih melihat adanya aktivitas alat berat di kawasan tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aktivitas tambang memang berkurang dibandingkan sebelumnya, tetapi belum sepenuhnya berhenti.

“Tidak seramai sebelum digerebek, tetapi masih ada yang beroperasi. Biasanya malam,” kata warga tersebut saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Keterangan tersebut tentu masih merupakan informasi dari masyarakat dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat terkait.

Warga berharap penanganan PETI tidak hanya dilakukan melalui operasi sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.

Mereka juga mempertanyakan tindak lanjut hasil RDP DPRD Luwu apabila aktivitas tambang ilegal benar-benar masih ditemukan di lapangan.

“Kalau setelah ada RDP masih ada aktivitas, masyarakat tentu bertanya-tanya. Apakah keputusan DPRD ini benar-benar akan dijalankan atau hanya menjadi seremonial?” ujar warga lainnya.

Kapolres: Penyelidikan Masih Berlangsung

Persoalan PETI di Bajo Barat kini menjadi salah satu tantangan bagi Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang baru mengemban amanah memimpin Polres Luwu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026), Kapolres Luwu menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap persoalan tersebut masih berlangsung.

“Penyelidikan masih terus berlangsung. Di sisi lain, penanganan masalah ini kita dorong untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” ujar AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo.

Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka maupun penyitaan alat berat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Siapa di Balik Tambang?

Jika informasi mengenai masih beroperasinya alat berat tersebut benar, persoalan berikutnya bukan sekadar mengenai keberadaan pekerja di lapangan.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan, termasuk pemilik alat berat, pemodal, pengelola maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan.

Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum.

Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai penting agar penertiban tidak berhenti pada pekerja atau peralatan di lokasi, tetapi mampu mengungkap aktor utama di balik aktivitas pertambangan tanpa izin apabila memang ditemukan.

Menunggu Tindak Lanjut DPRD dan Pemerintah

Di sisi lain, masyarakat juga menunggu tindak lanjut konkret DPRD Luwu dan pemerintah setelah pelaksanaan RDP.

Dorongan agar masyarakat diarahkan menuju aktivitas pertambangan legal membutuhkan langkah nyata, terutama terkait mekanisme perizinan, pengawasan lingkungan, tata kelola pertambangan dan kepastian hukum.

Persoalan PETI memang tidak hanya menyangkut penegakan hukum. Di dalamnya terdapat persoalan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan hidup dan mata pencaharian warga.

Karena itu, solusi yang ditempuh idealnya tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga menghadirkan jalan keluar yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Kini publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan: apakah penertiban PETI di Bajo Barat akan menjadi awal dari pemberantasan tambang ilegal secara menyeluruh, atau hanya berhenti sebagai penggerebekan yang kemudian berlalu?

Jawabannya akan terlihat dari tindakan nyata aparat penegak hukum, tindak lanjut DPRD, serta langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pertambangan di sepanjang Sungai Suso.

Jika aktivitas PETI terbukti masih berlangsung, masyarakat berharap penanganannya tidak berhenti pada pembakaran peralatan tambang, tetapi berlanjut pada pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti dan ketentuan hukum.

Dengan demikian, penertiban PETI di Bajo Barat tidak sekadar menjadi peristiwa sesaat, tetapi menjadi momentum untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib, legal, transparan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Luwu.

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *