Metroluwuraya.com, Makassar | Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu (8/7/2026).
Mereka menyampaikan kekecewaan setelah proses pengembalian dana (refund) yang sebelumnya dijanjikan kembali mengalami penundaan.Perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, menjelaskan bahwa penundaan refund dilakukan secara sepihak dan dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara pihak korban dan kuasa hukum Putri Dakka di hadapan penyidik.
Dalam kesepakatan itu, pihak terlapor berkomitmen mengembalikan dana kepada 15 korban setiap hari, bersamaan dengan pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Realisasinya baru berlangsung satu hari, yakni Selasa, dengan 15 korban menerima pengembalian dana. Sebelumnya, pada Senin, dua klien kami juga telah menerima refund. Jadi total baru 17 orang yang telah diselesaikan,” kata Ardianto kepada wartawan di Mapolda Sulsel.
Ia mengungkapkan, dari 69 korban yang sebelumnya terdata, masih ada 42 orang yang belum memperoleh pengembalian dana. Menurutnya, pihak Putri Dakka secara mendadak menunda jadwal pembayaran berikutnya hingga Rabu pekan depan dengan alasan salah seorang pihak terkait, Sharma Hadeyang, sedang dalam kondisi sakit.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan para korban, terlebih banyak di antara mereka telah datang dari berbagai daerah di luar Makassar, seperti Sorowako, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, hingga Luwu Utara, dengan harapan dapat segera menerima hak mereka.
Salah seorang korban, Nurhidayah Idris, yang datang dari Kabupaten Luwu Timur, mengaku harus mengeluarkan biaya perjalanan yang cukup besar demi memperjuangkan pengembalian uangnya.
“Kami datang jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dengan biaya yang tidak sedikit karena ini adalah hak kami. Kami mendapat informasi bahwa sudah ada pengembalian dana, sehingga saya bersama suami datang ke Polda. Namun setelah tiba, ternyata pembayaran kembali ditunda hingga Rabu depan,” ungkap Nurhidayah.
Merasa terus dipermainkan, para korban bersama kuasa hukumnya akhirnya menemui penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk meminta kepastian hukum sekaligus mendesak agar proses penanganan perkara dipercepat.
Hingga berita ini ditulis, pihak media masih berupaya menghubungi Putri Dakka guna memperoleh tanggapan atas penundaan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun keterangan resmi. (*)






