Diduga Tempeleng Sekitar 10 Siswa MTsN 1 Luwu, LP-KPK Soroti Penanganan Internal Sekolah

Metroluwuraya.com | Dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah siswa MTsN 1 Luwu saat menyaksikan lomba gerak jalan tingkat Kecamatan Belopa Utara, Rabu (12/8/2026), menuai sorotan. Peristiwa yang diduga melibatkan seorang guru berinisial HD itu kini memunculkan tuntutan agar pihak sekolah membuka kronologi secara transparan.

Seorang warga yang mengaku menyaksikan kejadian mengatakan, dugaan tindakan fisik tersebut terjadi setelah adanya kesalahpahaman antara guru dan sejumlah siswa.

“Saya tidak tahu persis apa masalahnya hingga tiba-tiba beliau emosi dan menempeleng beberapa siswa saat sedang menonton lomba gerak jalan,” ungkap saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut saksi, jumlah siswa yang diduga terkena tindakan fisik mencapai sekitar 10 orang. Mereka disebut mendapat tempelengan pada bagian wajah.

“Kurang lebih ada 10 orang siswa yang kena pukulan atau tempeleng,” ujarnya.

Informasi lain yang beredar menyebut terdapat siswa yang mengalami luka. Salah satunya disebut mengalami luka pada bagian mata, sementara siswa lainnya dikabarkan mengalami pendarahan pada hidung.

Namun demikian, informasi mengenai jumlah pasti siswa yang terdampak serta kondisi luka masing-masing korban masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Kepala Madrasah Akui Ada Kejadian

Kepala MTsN 1 Luwu ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan tidak menyaksikan langsung karena saat peristiwa berlangsung dirinya berada di atas panggung.

“Iya, tapi saya tidak tahu kejadiannya karena saya berada di panggung,” ujarnya.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah sikap pihak sekolah yang meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan dan terlebih dahulu diselesaikan secara internal.

“Tabe mohon jangan diberitakan, nanti diselesaikan,” kata kepala madrasah melalui pesan singkat.

Dalam komunikasi berikutnya, pihak sekolah menyampaikan telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk orang tua siswa.

“Tabe ndik, setelah kami konfirmasi kepada beberapa pihak dan orang tua, insya Allah siap diselesaikan besok,” tulisnya.

Pihak sekolah juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi viral.

Penyelesaian Internal Tak Boleh Menutup Fakta

Upaya penyelesaian secara internal merupakan hak pihak sekolah dan keluarga. Namun, dugaan tindakan fisik terhadap siswa tidak semestinya berhenti pada persoalan internal tanpa penjelasan mengenai fakta dan kronologi kejadian.

Publik berhak mengetahui bagaimana peristiwa tersebut bermula, apa yang menjadi pemicunya, berapa jumlah siswa yang benar-benar terdampak, bagaimana kondisi mereka, serta langkah konkret yang telah dilakukan pihak sekolah terhadap guru yang bersangkutan.

Terlebih, dugaan kejadian disebut berlangsung di ruang publik dan melibatkan sejumlah siswa. Karena itu, transparansi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi maupun informasi sepihak.

Jika memang terjadi tindakan kekerasan terhadap siswa, penanganannya harus mengacu pada ketentuan perlindungan anak serta mekanisme yang berlaku di lingkungan pendidikan.

Sebaliknya, apabila terdapat kronologi atau versi kejadian yang berbeda, guru berinisial HD dan pihak sekolah juga memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka sehingga pemberitaan dapat berjalan berimbang.

LP-KPK Luwu Ikut Menyoroti

Wakil Ketua Penasihat LP-KPK Kabupaten Luwu, Andi Baso Tenri Liweng, turut menyayangkan dugaan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut.

Menurutnya, lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang memberikan rasa aman kepada siswa, bukan tempat yang membuat anak merasa tertekan atau takut.

Ia mendorong agar persoalan tersebut tidak sekadar diselesaikan secara tertutup, tetapi juga ditelusuri secara objektif untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan memastikan kepentingan siswa tetap menjadi perhatian utama.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi guru berinisial HD, Kepala MTsN 1 Luwu, orang tua siswa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan dan versi kejadian secara berimbang.

Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya keterbukaan terhadap dugaan peristiwa yang menyangkut siswa.

Sebab, ketika dugaan tindakan fisik melibatkan anak didik, yang paling penting bukan sekadar bagaimana persoalan tersebut “diselesaikan”, tetapi juga memastikan fakta terungkap, kondisi siswa dipastikan, dan langkah penanganan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *