Warga Lampuara Buka Segel Kantor Desa Setelah Dua Bulan, Tuntutan Transparansi Masih Berlanjut

Luwu, Metroluwuraya.com | Setelah lebih dari dua bulan disegel oleh warga, Kantor Desa Lampuara akhirnya dibuka kembali pada Senin (24/02/25). Pembukaan segel dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama, setelah sebelumnya digelar rapat koordinasi pada 17 Februari 2025 yang melibatkan Kapolres Luwu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Kapolsek Ponrang, Kanit Intel, serta beberapa perwakilan warga Lampuara.

Kapolsek Ponrang, IPTU A. Akbar, bersama warga turut membuka segel kantor desa agar pelayanan publik dapat kembali berjalan seperti biasa. Meskipun demikian, tuntutan warga terhadap transparansi pemerintahan desa masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan dan Inspektorat.

“Alhamdulillah, warga akhirnya bersedia membuka segel Kantor Desa Lampuara demi kepentingan pelayanan publik. Untuk tuntutan warga, kita percayakan kepada aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai aturan. Warga hanya perlu menunggu hasilnya,” ujar IPTU A. Akbar.

Lebih lanjut, IPTU A. Akbar juga menyampaikan apresiasi dari Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, kepada warga yang tetap mempercayakan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Udi, salah seorang warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, menegaskan bahwa tuntutan warga merupakan prioritas. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap dan pelayanan pemerintah desa selama ini.

“Kami warga dengan tegas meminta agar pemerintah Desa Lampuara dipecat dan diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Udi kepada wartawan.

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Kapolsek Ponrang dan Camat Ponrang Selatan, Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat mengajukan beberapa tuntutan utama, yaitu:

1. Berdasarkan hasil temuan aparat penegak hukum (APH), telah terbukti bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lampuara menyalahi aturan dan dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Kepala Desa Lampuara dan Sekretaris Desa Lampuara harus dicopot dari jabatannya.

3. Evaluasi seluruh perangkat desa, terutama Bendahara Desa yang juga merangkap sebagai Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Aliansi juga menegaskan bahwa jika poin-poin tersebut tidak dipenuhi, mereka akan kembali melakukan penyegelan kantor desa serta menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Poros Trans Sulawesi Selatan.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Pemerintah Desa Lampuara masih terus berlanjut. Warga menantikan hasil penyelidikan dari pihak berwenang untuk memastikan adanya tindakan hukum yang transparan dan adil sesuai tuntutan mereka.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *