Satreskrim Polres Luwu Sebut Tambang di Marinding Dipastikan Galian C, Bantah Ada ‘Uang Koordinasi’ ke APH

Metroluwuraya.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang sebelumnya diberitakan sebagai titik aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Kamis (3/7/2026).)

Peninjauan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani, bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Desa Marinding, Desa Kadundung, dan Desa Saronda.

Dari hasil pengecekan sementara, polisi menyatakan tidak menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Sudah tidak ada aktivitas seperti yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya. Di beberapa titik memang ada aktivitas pengerukan, namun kegiatan tersebut merupakan tambang galian C milik warga sekitar yang beroperasi secara resmi,” ujar AKP Muh. Ibnu Robbani.

Kasat Reskrim juga menepis isu yang menyebut adanya aliran “uang koordinasi” kepada aparat penegak hukum (APH) maupun pejabat daerah untuk melindungi aktivitas tambang ilegal.

“Kalau ke APH itu saya pastikan tidak ada. Tidak ada yang namanya ‘uang tutup mulut’ dari penambang ilegal kepada aparat penegak hukum maupun pejabat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak Mei 2026 Polres Luwu secara aktif melaksanakan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, termasuk pertambangan ilegal dan illegal logging.

“Jika terbukti ada aktivitas ilegal di wilayah hukum kami, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Terkait informasi bahwa aktivitas tambang berada di kawasan hutan lindung, AKP Ibnu menjelaskan bahwa wilayah yang dimaksud di Kecamatan Latimojong belum berstatus sebagai kawasan hutan lindung.

“Status kawasan hutan lindung di wilayah tersebut masih dalam tahap usulan atau wacana,” jelasnya.

Keterangan serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka menyebut aktivitas yang selama ini dikaitkan dengan tambang emas ilegal sebenarnya merupakan tambang galian C yang telah beroperasi sejak lama dan memiliki legalitas.

“Ini tambang galian C, sudah lama beroperasi secara resmi. Selain itu ada juga tambang rakyat yang proses pengurusan administrasi perizinannya masih berjalan,” ujar salah seorang warga.

Sebelumnya, Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, juga membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun, ia memastikan operasional tambang tersebut telah mengantongi izin.

“Iye, aktif,” singkat Hj. Jamila saat dikonfirmasi wartawan.

Hingga kini, Satreskrim Polres Luwu masih melanjutkan penyelidikan di tiga lokasi yang sebelumnya disebut sebagai titik tambang emas ilegal. Polisi juga menelusuri dugaan penerimaan dana oleh AB untuk mengklarifikasi informasi mengenai aliran dana koordinasi tersebut.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *