Metroluwuraya.com, Luwu – Rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tengah menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proses seleksi dinilai janggal, tidak terbuka, dan diduga kuat sarat dengan praktik “orang dalam” yang merugikan pelamar lokal.
Dalam beberapa minggu terakhir, sejumlah warga yang mengajukan lamaran ke perusahaan smelter tersebut mengaku kecewa karena tidak pernah mendapat kejelasan, bahkan banyak di antaranya tak kunjung dipanggil seleksi. Ironisnya, sejumlah pelamar dari luar daerah justru diterima bekerja, dan kabarnya memiliki kedekatan dengan pihak internal perusahaan maupun oknum berpengaruh tertentu.
“Kami melihat ada indikasi permainan orang dalam. Ini jelas bentuk ketidakadilan bagi anak muda lokal yang sudah berusaha melamar dengan niat baik,” ujar Dicky, warga Bua, dengan nada geram.
Menurutnya, tindakan semacam ini menunjukkan sikap arogan perusahaan yang menikmati hasil bumi daerah tanpa memberi ruang bagi masyarakat sekitar untuk turut merasakan manfaat.
“Perusahaan berdiri di wilayah kami, tapi justru warga lokal yang terpinggirkan. Kalau proses rekrutmennya saja sudah tidak transparan, bagaimana mungkin masyarakat bisa menaruh kepercayaan?” lanjutnya.
Dicky juga menyinggung soal tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai diabaikan oleh PT BMS. Ia menegaskan, semangat otonomi daerah mestinya diwujudkan dengan memberi prioritas kepada masyarakat setempat sebagai tenaga kerja utama.
“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Mereka punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap perusahaan di Luwu membuka peluang kerja yang adil bagi warga lokal – bukan justru membiarkan praktik kotor seperti ini terus terjadi,” tegasnya.
Masyarakat pun memperingatkan, bila sistem rekrutmen yang dianggap penuh kepentingan ini dibiarkan, maka keberadaan PT BMS hanya akan menjadi simbol eksploitasi baru – di mana keuntungan dinikmati segelintir orang, sementara warga sekitar terus hidup dalam ketimpangan dan kehilangan hak atas tanah sendiri.
(Tim | Redaksi)






