Ratusan Warga Pindah ke Latimojong, Efek Magnet Tambang Emas PT Masmindo!

Info Publik982 Dilihat

Metroluwuraya.com | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu mencatat adanya lonjakan jumlah penduduk di Kecamatan Latimojong sepanjang tahun 2025. Sedikitnya lebih dari 600 orang kini ber-KTP Latimojong, dan peningkatan ini disebut tak lepas dari keberadaan PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Kepala Disdukcapil Luwu, Andi Darmawangsa, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2025, mutasi penduduk menuju Latimojong meningkat signifikan.

“Ada yang memang orang Latimojong ber-KTP luar yang kembali kampung. Ada juga yang sudah bekerja di sana lalu baru mengurus KTP,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/10/2025).

Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk pindahan ke Latimojong naik dari 373 orang pada tahun 2024 menjadi 647 orang di tahun 2025.

Darmawangsa menambahkan, keberadaan PT Masmindo Dwi Area menjadi salah satu pendorong utama perubahan domisili tersebut.

“Ada juga yang karena ingin bekerja di PT Masmindo lalu mengganti KTP-nya,” imbuhnya.

Fenomena perpindahan massal ini turut menjadi perhatian Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. Dalam rapat Pokja awal Oktober 2025, terungkap bahwa sekitar 200 dari 600 lebih penduduk baru terkonsentrasi di Desa Ranteballa, wilayah ring satu tambang PT MDA.

Menurut data Pokja, ada lima motif utama warga berpindah ke Latimojong:

1. Ingin bekerja di proyek pertambangan Awak Mas.

2. Ingin bertani.

3. Ingin berwiraswasta karena peluang ekonomi terbuka.

4. Warga asli Latimojong yang pulang kampung.

5. Pindah karena kebutuhan administrasi, seperti pendaftaran calon jamaah haji.

Ketua Pokja Percepatan Investasi Luwu, Sofyan Thamrin, menegaskan bahwa fenomena ini perlu dikawal agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial di wilayah tambang.

“Mutasi penduduk adalah kewenangan Dukcapil dan Pemerintah Desa. Namun Pokja akan berkoordinasi agar pergerakan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan rekrutmen tenaga kerja,” ujarnya.

Sofyan juga menegaskan komitmen agar PT Masmindo Dwi Area tetap memprioritaskan 70 persen tenaga kerja dari warga lokal di lingkar dan jalur tambang.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk memastikan rekrutmen berjalan transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat setempat,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Pokja tengah mengusulkan aturan tambahan bagi calon tenaga kerja lokal, yakni harus berdomisili di Kecamatan Latimojong minimal dua tahun.

“Langkah ini bukan untuk membatasi, tetapi memastikan bahwa tenaga kerja lokal benar-benar warga yang hidup dan berinteraksi di wilayah lingkar tambang,” tegas Sofyan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi wujud keberpihakan Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap masyarakat lokal, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan rakyat.

Inisiatif Pokja menegaskan komitmen Pemkab Luwu membangun iklim investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Bumi Sawerigading.

 

(Tim | Redaksi)

Komentar