Polres Pangkep Ungkap Kasus Curat di Talaka, Pelaku Asal Makassar Gasak Kamera hingga Laptop

Polres Pangkep316 Dilihat

Metroluwuraya.com, Pangkep | Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali membuktikan keseriusannya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press conference yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H, didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Andi Dipo Alam, S.H, bersama personel Unit Pidum, di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Jumat (14/11/2025).

AKP Imran menjelaskan, pelaku berinisial AL (28), warga Kota Makassar. Sementara korbannya adalah NA (38), perempuan asal Kelurahan Talaka. Dalam penyidikan, tiga saksi turut dimintai keterangan, masing-masing AL (53), warga setempat; AR (59), pemilik mobil yang digunakan pelaku; serta RP (20), istri pelaku.

Pelaku diketahui sengaja menargetkan rumah kosong untuk mendapatkan keuntungan dari hasil curian. Aksi tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 Wita, ketika korban meninggalkan rumahnya untuk bekerja di SMK 2 Bungoro.

“Pelaku sempat memantau kondisi dari masjid dekat lokasi. Ia kemudian kembali bersama istrinya dan membawa mobil menuju belakang rumah korban dengan alasan hendak menemui teman,” ungkap AKP Imran.

Di lokasi, pelaku menemukan linggis dan menggunakannya untuk merusak jendela belakang rumah. Dengan menjadikan mobil sebagai pijakan untuk memanjat pagar, pelaku masuk ke rumah dan mencongkel teralis jendela.

Di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya kamera digital, enam jam tangan, serta dua unit laptop. Pelaku juga memutar arah CCTV guna menghilangkan jejak.

Aksi itu akhirnya dipergoki oleh saksi AL, yang langsung meminta bantuan warga. Panik, pelaku mencoba kabur menggunakan mobil hingga sempat menyeret saksi yang mencoba menahan barang bukti. Pelaku akhirnya berhasil melarikan diri menuju Jalan Poros Makassar–Parepare.

Penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep mengamankan 20 barang bukti, termasuk linggis, obeng, kamera digital Fujifilm, enam jam tangan, dua laptop Apple, tas ransel, tripod, pecahan kaca, potongan teralis, serta satu unit mobil Honda Jazz merah yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pangkep dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami mendorong warga untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Imran.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.

 

(Redaksi)

Komentar