Polres Pangkep Ungkap Aksi Penyebaran Konten Asusila, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka

Polres Pangkep337 Dilihat

Metroluwuraya.com, Pangkep | Kepolisian Resor Pangkep menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi dan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Abd Kadir Husen, serta Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin. Sejumlah jurnalis turut hadir meliput jalannya kegiatan.

Dalam pemaparannya, AKP Imran mengungkapkan bahwa pelaku berinisial I (20), laki-laki, sementara korbannya adalah perempuan berinisial NMW (19). Peristiwa terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kasus bermula ketika tersangka melakukan panggilan video dengan korban. Saat berkomunikasi, tersangka diam-diam melakukan perekaman layar tanpa izin, dan menyimpan hasil rekaman tersebut di ponselnya. Tindakan serupa kembali dilakukan pada momen berikutnya, termasuk ketika korban membuka pakaian maupun saat berada di kamar mandi. Semua rekaman tersebut kemudian disimpan oleh tersangka.

Puncak kejadian terjadi pada 30 Oktober 2025. Tersangka nekat menyebarkan 3 video dan 2 foto tanpa busana milik korban ke dalam sebuah grup WhatsApp yang ia buat sendiri. Grup tersebut beranggotakan 9 orang, terdiri dari keluarga, rekan kerja, serta teman korban.

Korban yang mengetahui hal tersebut langsung meminta tersangka menghapus konten tersebut, namun permintaannya tidak diindahkan. Korban kemudian diarahkan Babinsa ke Kantor Lurah, tetapi atas saran orang tua, korban memutuskan membuat laporan resmi ke Polres Pangkep.

Berdasarkan laporan dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan I sebagai tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau

Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE.

Barang bukti yang disita:

1 unit ponsel Realme C75 warna emas – diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten,

1 flashdisk Sandisk 8 GB berisi 3 video dan 2 foto korban,

1 unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G warna hitam.

Saksi-saksi yang diperiksa:

Saudari ANF

Saudari SW

AKP Imran menegaskan komitmen Polres Pangkep dalam merespons setiap laporan masyarakat, terutama kasus kejahatan kesusilaan yang memanfaatkan teknologi digital.

“Ini menjadi bukti keseriusan Polres Pangkep dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan media elektronik yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial bagi korban,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

 

 

(Redaksi)

Komentar