Luwu, Metroluwuraya.com | Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, S.Pd., melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kejaksaan Negeri Luwu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mendukung pelaksanaan program nasional JAGA DESA, hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Program JAGA DESA dirancang untuk memperkuat pengawasan, pembinaan, serta perlindungan hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Kejaksaan Negeri memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan penerangan hukum secara preventif agar pemerintah desa tidak terjebak pada kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum.
Kegiatan ini juga menjadi wadah komunikasi antara APDESI dan pihak Kejaksaan guna menjalin sinergi yang erat dalam mengawal pembangunan desa. Dalam sambutannya, Ketua APDESI Provinsi menyampaikan bahwa kepala desa di seluruh Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu, sangat membutuhkan pendampingan hukum yang konstruktif dan berkelanjutan.
“Kami berharap keberadaan program JAGA DESA tidak hanya menjadi upaya preventif, tetapi juga menjadi ruang edukatif yang membangun keberanian kepala desa dalam menjalankan tugas sesuai aturan,” ujar Sri Rahayu Usmi.
Kunjungan tersebut turut didampingi oleh sejumlah pejabat dan perwakilan pemerintah desa, di antaranya:
Jumliana, S.Ag., M.M., Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu
Umi, S.Pd., M.M., Bendahara Umum APDESI Kabupaten Luwu
Beberapa kepala desa dari Kabupaten Luwu, yaitu:
Kepala Desa Tabbaja
Kepala Desa Kurrusumanga
Kepala Desa Malewong
Kepala Desa Gandang Batu
Kepala Desa Lamasi Pantai
Kepala Desa Pattedong Selatan
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Luwu menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kapasitas hukum di tingkat desa. Penerangan hukum yang diberikan meliputi tata kelola keuangan desa, pertanggungjawaban administrasi, dan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan program desa.
Kegiatan ini diakhiri dengan dialog interaktif antara perwakilan kejaksaan dan para kepala desa, yang menjadi forum terbuka untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan nyata di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang harmonis antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mewujudkan desa yang mandiri, tertib hukum, dan berdaya saing. (Red-Metro)


Komentar