Merasa Tak Bersalah, Mantan Kepsek di Luwu Minta Nama Baiknya Dipulihkan Presiden

Metroluwuraya.com, Luwu | Nurhasan (62), mantan Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menyuarakan harapannya agar pemerintah memulihkan nama baiknya. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN pada 2020, buntut dari kasus pengadaan pakaian sekolah yang menyeretnya ke meja hijau.

Nurhasan menjadi guru sejak 1998, dan selama 22 tahun mengabdikan diri di dunia pendidikan. Ia juga memimpin sekolah selama 16 tahun sebelum tersangkut persoalan pengadaan seragam batik, seragam olahraga, serta iuran koperasi-semuanya, menurutnya, hasil kesepakatan resmi antara komite sekolah dan para orangtua siswa.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut mencuat pada 2018. Saat itu, Nurhasan tengah mengikuti rapat di Kantor Dinas Pendidikan Luwu untuk membahas proyek rehabilitasi delapan ruang kelas di sekolahnya. Di tengah kegiatan, ia ditelepon seseorang yang mengaku dari kepolisian dan diminta segera kembali ke sekolah.

“Begitu saya tiba, sekolah sudah didatangi polisi. Mereka menyita uang Rp 91 juta. Katanya OTT,” kenangnya.

Nurhasan menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah program komite sekolah. Ia hanya menyediakan fasilitas, ruang, dan kesempatan bagi orangtua serta komite untuk mengambil keputusan.

Atas perkara itu, ia divonis dua tahun penjara. Tak lama setelah bebas, statusnya sebagai ASN dicabut pada 2020-hanya sekitar satu tahun sebelum masa pensiunnya.

Merasa Tidak Ada Kerugian Negara

Ia mengaku tak terima dengan putusan tersebut. Menurutnya, pungutan Rp 300.000 per siswa-yang mencakup dua pasang seragam lengkap dan iuran koperasi Rp 50.000-tidak melibatkan dana negara sama sekali.

“Sekolah lain bahkan ada yang sampai Rp 500.000 untuk satu stel seragam. Di mana kerugian negara? Tidak ada,” tegasnya.

Nurhasan meyakini bahwa penetapannya sebagai tersangka hingga akhirnya dipenjara tidak mempertimbangkan fakta bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif komite sekolah, bukan kebijakan sepihak dirinya.

Terinspirasi Dua Guru di Luwu Utara, Nurhasan Memohon Perhatian Presiden

Beberapa waktu lalu, dua guru di Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah mengalami kasus serupa terkait pungutan komite. Kisah itu membangkitkan kembali harapan Nurhasan.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden, semoga kasus saya bisa diperlakukan seperti dua guru di Luwu Utara itu,” ujarnya.

Nurhasan menyampaikan tiga permintaan utama kepada Presiden. Pertama, rehabilitasi dan pemulihan nama baik karena ia meyakini tidak bersalah. Kedua, pemulihan hak pensiunnya, sebab ia sama sekali tidak menerima hak-haknya sebagai ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. Ketiga, pengembalian statusnya sebagai guru.

“Itu saja yang saya mohonkan. Semoga beliau selalu diberi kesehatan dan umur panjang,” tuturnya.

Kembali Bertani di Usia Senja

Setelah diberhentikan, Nurhasan kini kembali mengandalkan pekerjaan sebagai petani. Namun di usia 62 tahun, kondisi fisik yang mulai melemah membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya sudah tua, tenaga tidak seperti dulu. Jadi sekarang hanya bisa pasrah,” katanya.

Dalam sisa hidupnya, Nurhasan berharap pemerintah dapat mengembalikan nama baiknya sebagai pendidik yang pernah dipercaya memimpin MKKS dan pernah menjabat Ketua PGRI Kabupaten Luwu selama satu periode.

 

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *